Bandar Sabu DPO Lombok Utara Ditangkap, Dua Pelaku Diamankan

Tersangka Narkoba

Lombok Utara, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan diduga berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap DK alias D. Namun karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37). Saat petugas datang, keduanya disebut sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, klip plastik bening, alat hisap sabu, pipet plastik, korek api gas, satu buah sumbu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari M alias A, petugas mengamankan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram, uang tunai Rp300 ribu, dompet, serta satu unit handphone.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika serta tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

Atas perbuatannya, DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan M alias A dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Reporter: Ali
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search