LABUHANBATU – Bangunan Ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dibangun oleh warga di Jalan Urip, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu di areal lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dipertanyakan banyak pihak.
Informasi yang dihimpun dari Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia ( LPSHRI ) Chaidir Lubis meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindak tegas pembangunan ruko tanpa memiliki IMB.
“Sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB, bila ada berdiri bangunan tanpa IMB berarti itu bangunan ilegal. Jadi, harus diratakan bangunan yang menyalahi itu, biar jelas sanksi pelanggar perda dan jangan ‘ketok cantik’ saja,” ungkap Chaidir, Selasa (9/8/2022).
Sementara Camat Rantau Utara Napsir Rambe ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait warga membangun ruko yang dibangun di Areal Lahan Perusahaan Jerawat Kereta Api, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Yang mana itu,” ujar camat .
Penulis: Juang Rambe














