Gambar ilustrasi.
Serang Kota, Banten – Sungguh bejat aksi seorang Ayah kandung berinisial AH (36) yang tega merampas kesucian anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat Ayah kandung terhadap anak kandungnya saat ini sedang ditangani oleh
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, dan pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota.
Kapolresta Serang kota (Serkot) Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut.
“Betul bahwa unit PPA Polres Serkot telah mengamankan seorang Pria berinisial RH (36) yang diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur,” kata David.
Kanit PPA Polres Serkot Ipda. Febby, menuturkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan peristiwa pencabulan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, sekitar jam 21.30 Wib.
“Kejadian bermula ketika korban berinisial Mawar nama samaran (14) ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku, bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, kemudian sang anak mengiyakan hal tersebut, setelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 Wib korban dijemput dari rumah saudaranya yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya,” kata Febby.
Lanjut, kemudian keduanya beristirahat di rumah nenek korban, pagi harinya pada Minggu (19/2/2023) sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran Kota Serang, setelah tiba di kontrakan pelaku berinisial RH (36) beristirahat, ketika sore harinya sekira pukul 16.00 wib anak korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya.
Tak sampai di situ saja, setelah itu korban diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan, lalu korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku kembali melakukan rudapaksa, tai korban melawan,” terang Febby.
Masih kata Febby, kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB saat korban sedang bermain handphone, lalu pelaku melakukan rudapaksa lagi.
Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi, pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, korban menjawab sedang bermain game online.
Febby mengatakan kejadian ketiga terjadi lagi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar.
“Pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, bahkan perbuatan bejat pelaku saat pagi harinya pelaku ingin mengulangi kembali perbuatannya, namun korban menolak, lalu Pelaku mengatakan “Jangan kasih tau orang, Papa sayang Kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu” kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku,” beber Fabby.
Mengetahui pelaku berangkat kerja, kata Febby, lalu korban menelpon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut Ayahnya dengan alasanan bahwa korban tidak betah di kontrakan.
“Selanjutnya korban bercerita kepada Ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan visum,” kata Febby.
“Ibu kandung korban yang berstatus wiraswasta diketahui bertempat tinggal di Indragiri Hulu Prov. Riau. sesuai dengan KTP, adapun dua orang saksi, IA (50) seorang petani warga Pandeglang, dan
saksi ke dua RM (49) yang juga warga Pandeglang,” ujar Feby.
Terakhir Febby menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara pelaku diamankan di Polresta Serang Kota.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Febby (Putra/Bidhumas).