Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi

IMG_20231028_025946

POSO, SULTENG – Lily Mosude salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, bolos kerja dan diduga tidak pernah masuk kantor semenjak dimutasikan ke Kantor Lurah Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, sehingga surat SP1 dilayangkan sebagai surat peringatan terhadap yang bersangkutan, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya Lily Mosude bertugas di bagian Sumber Daya Mineral (SDM) Setda Kabupaten Poso, menjabat sebagai Penelaah Lingkungan Hidup golongan Penata Muda Tingkat I,III/B dimutasikan ke Kantor Lurah Lawanga, menjabat sebagai Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan kelas jabatan 6, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso nomor 800.1.3.1/1512/BKPSDM.Poso/2023 a.n Bupati Poso ditanda tangani oleh Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso Frits Sam Purnama, tertanggal 23 Agustus 2023.

“Pada 27 Oktober 2023 saya sudah layangkan surat SP1 ditujukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bupati, Inspektorat dan Camat, sekaligus dengan absen mingguan setiap hari Jumat yang disetor langsung ke pihak BKD,” kata Lurah Lawanga Ardiyanto usman SH, melalui sambungan telepon seluler, Jumat (27/10/2023).

Menurut Lurah, pada prinsipnya mekanisme aturan kepegawaian itu, bagi pegawai ASN yang tidak patuh kepada aturan dan merupakan kewajiban pimpinan untuk memberikan peringatan kepada oknum ASN tersebut.

“Jadi, berdasarkan aturan itulah, dilakukan mekanisme dengan memberikan surat SP1 sebagai peringatan pertama terkait tugas-tugas yang bersangkutan selaku ASN. Dari surat SP1 itu, tinggal pihak BKD yang melakukan proses selanjutnya,” terangnya.

Terkait sampai tidaknya surat SP1 itu kepada yang bersangkutan, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui, karena yang mengantarkan surat tersebut salah seorang staf Kelurahan.

“Tugas saya sebagai pimpinan sudah saya laksanakan. Jika SP1 tersebut tidak diindahkan satu minggu ke depan akan saya layangkan surat SP2 jika tidak diindahkan juga dua minggu kedepan akan saya layangkan surat SP3,” tuturnya.

Sesuai mekanismenya, sambunya, setelah SP 3 tersebut, nanti yang bersangkutan dilaporkan ke pihak BKD dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Poso Chrisnawaty Limbong melalui pesan singkat whatsapp pribadinya mengatakan, oknum ASN tersebut sudah melanggar aturan dan Lurah harus membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan serta dilakukan BAP.

“Jangan dibayar TPP yang bersangkutan, karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN, ada proses Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja ada sanksinya sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tegas Chrisnawati singkat. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi 6
1000008555
Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi 7
1000008554
Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi 8
1000008557 1
Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi 9
1000008556
Bolos Kerja, Oknum ASN Kelurahan Lawanga Terancam Dikenai Sanksi 10
Search