Malang – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur karena dianggap gagal dalam mengamankan Pengamanan Liga Bola Nasional dan mengakibatkan banyaknya korban tewas akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar mengatakan, seharusnya Kapolda Jatim dan Kapolres Malang tidak memperkenankan acara liga bola nasional yang diadakan di Malang, dilakukan malam hari karena bisa mengakibatkan masalah.
Kang Tb Sukendar juga menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan Malang tersebut
“Manajemen Arema FC harus bertanggung jawab penuh untuk penanganan korban baik yang telah meninggal dunia dan yang luka-luka,” kata Kang Tb Sukendar, Minggu (2/10/2022) pagi WIB.
Kapolda Polda Jatim dan Kapolres Malang harus dicopot dari jabatannya buntut dari tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 128 orang tewas dalam kerusuhan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya
“Manajemen AREMA FC juga harus bertanggung jawab penuh dan dikenakan sanksi pidana jika nanti dari hasil Penyidikan dianggap ada kelalaian sehingga terjadi nya bentrokan Suporter Arema yang ujungnya mengakibatkan ada korban jiwa dan luka luka di Malang
Kang Tb Sukendar juga meminta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI ) untuk stop sementara Liga Bola Nasional akibat imbas kerusuhan di Malang, juga kepada PSSI agar Arema FC dilarang Jadi Tuan Rumah Sepanjang Musim liga bola Nasional ini
“Pihak manajemen Arema FC harus segera memberikan santunan . Dan dari Manajemen Arema FC juga siap menerima saran masukan dalam penanganan pasca musibah agar banyak yang diselamatkan,” tutur Kang Tb Sukendar
Ditambahkan Kang Tb Rahmad Sukendar, PSSI juga untuk segera melakukan evaluasi terkait tragedi Kanjuruhan dengan sementara waktu melarang kegiatan pertandingan sepakbola liga bola nasional agar dalam pelaksanaan liga bola nasional ke depannya tidak ada lagi terjadi kerusuhan.
“Semua pihak dari Panitia Bola dalam melaksanakan acara Liga Bola Nasional juga harus mematuhi apa yang direkomendasikan Polri untuk menjadi pedoman di dalam menyelenggarakan liga Bola Nasional di daerah masing- masing,” tutup Kang Tb Sukendar. (Putra).














