Serang, Banten – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kejati Banten menuntaskan kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BOP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021.
Selain itu Ia juga kembali memberikan dukungan dan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Banten yang saat ini sedang mengusut dugaan korupsi BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten.
Sikap tegas dan gerak cepat dari Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten patut mendapatkan dukungan semua pihak agar Kejaksaan dapat segera mengungkap aktor utama yang terlibat dalam pusaran korupsi di kasus BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut.
Walaupun ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dari Redha Mantovani ke Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membuat kinerja tim pemburu koruptor mengendor namun di bawah komando Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kajati Banten yang baru nampak tim pemburu Korupsi Kejati Banten semakin ganas dan lebih berani dalam mengungkap kasus kasus korupsi skala besar di Propinsi Banten.
“Ini harus kita apresiasi dan dukung agar pemberantasan korupsi di Banten dapat berjalan dengan cepat dan bisa segera terungkap, semua kasus korupsi yang banyak melibatkan Pejabat utama di Pemprov Banten, menurut informasi yang didapat dari tim Kejati Banten bahwa sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan,” kata Tb Rahmad Sukendar. Minggu (20/3/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, S.H., M.H., pada konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022. Sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan.
“Adapun sembilan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni, dari BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wakil Gubernur, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Saat ini masih proses pengumpulan keterangan dan data/dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan ini sebelumnya berdasarkan SPRINT LID Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
“Dugaan-dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau penyalahgunaan biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten,” jelasnya. (Putra).














