Buntut Perbuatan Maladministrasi, PKN Laporkan Kades

IMG-20220810-WA0001

REMBANG – Buntut dari peristiwa penolakan dan pengusiran rombongan PKN (Pemantau Keuangan Negara) saat datangi kantor desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang – Jawa Tengah dengan maksud untuk mengambil Dokumen Desa atas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah No. 018/PTS-A/IV/2022 Tertanggal 27 April 2022.

IMG 20220810 WA0002Berdasarkan rekaman video amatir warga pada 15 Juli 2022, PKN melaporkan Kades Sedan kepada Bupati Rembang melalui surat resmi nomor 01/LP/MALADMINISTRASI/PKN/VIII/2022 dilengkapi copy rekaman video insiden penolakan dan pengusiran PKN.
(VIDEO: PKN DIUSIR PEMDES SEDAN https://youtu.be/USM3Z1qL8-I

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum (Ketum) PKN sebagai Lembaga Anti Rasuah yang berkantor di Jl. Caman Raya No.7 Jatibening, Bekasi tersebut angkat bicara, bahwa benar pihaknya menyampaikan Surat Pelaporan Perbuatan Maladministrasi Kades Sedan tersebut Kepada Bupati Rembang dan ke beberapa lembaga negara lainnya.

“Pertama kami laporkan kepada Bupati selaku Pemangku Kebijakan wilayah, dan ditembuskan juga Kepada Gubernur, Ketua Komisi Informasi, Ketua Ombudsman, Ketua Komisi Informasi Pusat, Menteri Dalam Negeri, Menteri KEMENDES, Kepala Insptorat, Irjend DEPDAGRI, Kapolres, Kajari dan Ketua DPRD,” ungkap Ketum PKN, Rabu (10/8/2022).

Ditegaskan Patar Sihotang, S.H.,MH, bahwa hal tersebut dilakukan PKN berdasar pada UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, UU No.25 Tentang Pelayanan Publik, PP No.48 Tentang Tata Pengenaan Sangsi Administrasi Tehadap Pejabat Pemerintah, PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tatacara Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya Perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh Kades Sedan tersebut juga melanggar PP No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, PP No.12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Negara, Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah No. 018/PTS-A/IV/2022 tertanggal 27 April 2022.

“Kami tegaskan bahwa Surat Permberitahuan PKN kepada Kades Sedan Nomor 01/EKSEKUSI/REMBANG/PKN/VII/2022 sebagai dasar Hukum PKN melaporkan perbuatan Maladministrasi Kades Sedan tersebut kepada Bupati Rembang,” papar Ketua Umum PKN kepada faktahukum.co.id.

Ia pun menyampaikan bahwa perbuatan Kades yang diduga melakukan maladministrasi kepada Bupati agar ada tindakan tegas untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.

“PKN berharap Bupati Rembang memproses laporan perbuatan maladministrasi tersebut secara tegas dengan patuh untuk tetap memberikan Sanksi Administrasi kepada Kades sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 7 Huruf F dan Pasal 9 Ayat 2 PP No.48 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi untuk menjadi peringatan kepada seluruh pejabat pemerintah agar tidak melakukan PMH,” pungkasnya.

Penulis: Mu’ti Hartono/ Sugito
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search