REMBANG – Bupati Rembang H. Harno, S.E., menegaskan bahwa pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui media tatap muka yang digelar Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja di Pollos Hotel & Gallery Rembang, Kamis, (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung pemberantasan BKC ilegal Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap dampak dan bahaya peredaran BKC ilegal.
Menurut Bupati Harno, upaya pemberantasan BKC ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparatur pemerintah. Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan.
“Pemberantasan BKC ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas aparatur negara, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha,” ucapnya.
Bupati mengajak masyarakat dan pelaku usaha turut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran BKC ilegal.
“Marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan demikian, peredarannya dapat ditekan dan iklim usaha yang tertib sesuai ketentuan dapat terwujud,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya.
Reporter: Mu’ti Hartono RR
Editor: Adunk








