KOTA BEKASI – Komitmen memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan terus didorong Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi. Kepala Kantah Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menegaskan zero tolerance terhadap pungutan liar (pungli), gratifikasi dan korupsi, sekaligus meminta seluruh tunggakan pekerjaan segera dituntaskan.
Penegasan tersebut disampaikan Tarbarita saat memimpin Sapa Pagi (Morning Briefing) bersama jajaran Pejabat Pengawas dan Koordinator Kelompok Substansi (Korsub) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas enam poin arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus menjadi forum konsolidasi internal agar arahan pimpinan pusat diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Enam poin arahan Bapak/Ibu Sekjen adalah pedoman utama kita. Pelayanan publik tidak boleh kendor, integritas harus menjadi prioritas, pengawasan melekat wajib diperkuat, pimpinan harus menjadi teladan, komunikasi publik dijaga, dan organisasi harus tetap solid,” tegas Tarbarita.
Zero Tolerance Pungli dan Korupsi
Dalam arahannya, Tarbarita memberikan empat penekanan kepada seluruh jajaran. Pertama, tidak ada toleransi terhadap pungli, gratifikasi maupun korupsi dalam proses pelayanan pertanahan.
Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan, pengawasan melekat oleh atasan langsung diminta semakin diperkuat sehingga setiap tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan.
Kedua, Tarbarita meminta praktik pelayanan yang berbelit-belit dihentikan. Masyarakat harus memperoleh informasi dan pelayanan secara transparan, cepat serta sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tunggakan Pekerjaan Harus Segera Diselesaikan
Perhatian berikutnya diarahkan pada penyelesaian pekerjaan yang masih tertunda.
Para Pejabat Pengawas dan Korsub diminta melakukan penyisiran terhadap sisa pekerjaan di masing-masing unit dan mempercepat penyelesaian berkas yang masih tertunda.
Langkah tersebut dinilai penting karena setiap berkas yang diajukan masyarakat berkaitan dengan kebutuhan memperoleh kepastian pelayanan dan, dalam banyak hal, kepastian hukum atas hak pertanahan.
Karena itu, percepatan penyelesaian tunggakan bukan hanya persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pimpinan Harus Jadi Teladan
Tarbarita juga memberikan perhatian terhadap budaya kerja internal. Para pimpinan dan pejabat diminta memperkuat soliditas tim sekaligus memberikan contoh dalam kedisiplinan, integritas, komunikasi dan penyelesaian pekerjaan.
Keteladanan pimpinan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk membangun lingkungan kerja yang profesional dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bekasi: kita terapkan zero tolerance terhadap pungli dan korupsi, hentikan semua bentuk pelayanan yang berbelit-belit, dan segera tuntaskan seluruh pekerjaan yang tertunda,” ujar Tarbarita.
Ia menegaskan tugas insan pertanahan pada akhirnya bermuara pada pelayanan dan kepastian bagi masyarakat.
“Sebagai insan pertanahan, tugas kita adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Mari kita jadikan Kantor Pertanahan Kota Bekasi sebagai instansi yang bersih, berintegritas, dan melayani dengan sepenuh hati,” lanjutnya.
Melalui konsolidasi internal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bekasi menunjukkan arah penguatan pelayanan yang menempatkan integritas, pengawasan, percepatan penyelesaian pekerjaan dan kepastian pelayanan masyarakat sebagai prioritas.
Pesannya pun jelas: pelayanan pertanahan tidak boleh dipersulit, pungutan di luar ketentuan tidak mendapat ruang, sementara pekerjaan yang masih tertunda harus segera diselesaikan.
Reporter: Denor Editor: Adunk








