KOTA BEKASI – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) berinisial RE dari Partai Gerindra Dapil 3 Kota Bekasi, diduga melakukan aksi pemukulan dan menjambak salah satu saksi mandat dari Partai Gerindra bernama Nur Amalia.
Aksi Pemukulan tersebut, terjadi di luar ruangan, saat acara rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan, di Gedung Kesenian, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun Fakta Hukum di lokasi, dugaan aksi pemukulan tersebut bermula ketika para saksi sedang melakukan tugasnya saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Tiba-tiba, ada salah satu saksi dari Caleg DPRD Kota Bekasi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang belum diketahui namanya, mendesak masuk dan ingin menjadi saksi dalam proses rekapitulasi suara partai.
Namun, dilarang oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lantaran yang bersangkutan tidak memiliki surat mandat untuk mengikuti proses rekapitulasi dan di tempat tersebut sudah ada saksi mandat dari partai.
Seorang saksi dari salah satu partai yang pada saat itu berada di lokasi kejadian menyebutkan, setelah dilarangnya saksi Caleg tersebut, tiba-tiba RE mengutus salah satu orang untuk memanggil Nur Amalia yang pada saat itu berada di dalam ruangan, untuk melihat surat mandat dari Partai Gerindra.

“Setelah dipanggil, Nur Amalia ini keluar ruangan, menemui koordinator saksi Caleg dan terlihat ada RE di sana, sepertinya terjadi adu argumen terus surat mandat Nur Amalia dirobek oleh RE, terus terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkap seseorang petugas partai yang tidak mau namanya disebutkan.