Thursday, 19 September 2024

Search
Close this search box.

Cegah Berita Hoax, Advokat Bentuk FAUD Kota Bekasi

Faud Kota Bekasi. (nikko)

Faud Kota Bekasi. (nikko)

KOTA BEKASI – Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD), mengadakan Konferensi pers, di gedung Graha 96 Jl. Inspeksi Saluran No.12, RT.7/RW.9, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Dalam agenda tersebut turut dihadiri oleh beberapa pengurus FAUD, Ketua, M. Aldo Sirait, SH M.H, Sekretaris, Jeffry Ruby Tampubolon SH, Bendahara, Dani Roberto Simanjuntak SH, MH, Jubir, Rudi Purba, SH, Anggota, Bari Sianturi, SH, Andrew Bernald Pakpahan, SH, Endang Suparman SH, MH, Sakti Raja Panjaitan, SH.

Menurut Juru Bicara (JUBIR )Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD), Rudi Purba SH, Tujuan pembentukan forum ini, untuk menciptakan pencegahan berita hoax di Pilkada, yang menyerang salah satu pasangan calon pada Pemilihan Umum (PEMILU) mendatang.

“Jadi tujuan utama bagai mana jangan ada berita berita Hoax yang dilemparkan ke publik sehingga menjadi pembodohan bagi masyarakat Kota Bekasi Khususnya,” Kata Rudi kepada awak media fakta hukum, Senin (5/8/2024)

Karena Kami menginginkan Pilkada di kota Bekasi berjalan dengan sehat, tidak ada black campaign yang di sampaikan kepada siapapun bakal calon pilkada nanti.

Advertisement
Majalah

“Yang kita kritisi nanti apa visi dan misi nya bukan menyerang latar belakang atau persoalan masa lalu yang seakan menyudutkan, itulah fungsi dari forum ini kami buat,” sambungnya

di tempat yang sama Jeffry Tampubolon SH, Sekretaris dari Forum Advokat Untuk Demokrasi menambahkan, jika memang ada unsur yang melanggar hukum kita laporkan.

Disisi lain, FAUD juga menaruh perhatian terhadap berita berita hoax lain yang mungkin akan menyerang calon kepala daerah yang di usung oleh Partai lain yang ikut serta dalam kontestasi pemilukada di kota bekasi.

Hoax berikutnya adalah Kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR, Dari berita yang kami baca dalam kasus tersebut ada indikasi markup anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kala itu. Faktanya: Terkait Folder Kelurahan Aren Jaya, BPK RI tidak pernah menemukan adanya Kerugian Negara.

“Kalo memang ada yang melanggar aturan hukum silakan saja laporkan, jangan bikin wacana, kalo ada dugaan berarti ada bukti kita cari tau seperti apa,” ucap Jeffry

Advertisement
Majalah

Ia juga menambahkan terkait korupsi oleh pak Tri Adhianto selaku ketua koni sebesar 2,5 milyar yang di salurkan ke asosiasi olahraga belum di periksa oleh BPK.

“Contoh sederhana ketua koni Bapak Tri Adhianto melakukan korupsi sebesar 2.5 milyar sedangkan dana hibah baru diberikan dan sedang disalurkan ke asosiasi olahraga dan dana hibah tersebut belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi ada orang menyatakan ada kerugian negara sebesar 2.5 m, darimana dia bisa menyimpulkan hal tersebut, Jadi kami berharap jangan membuat wacana yg blm terbukti kebenarannya,”pungkasnya. (Nikko)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search