REMBANG – Dalam kurun waktu Dua Belas (12) Bulan terakhir sejak Desember 2021 hingga Akhir Tahun 2022 ini, Lembaga Anti Rasuah Pemantau Keuangan Negara (PKN) utusan Rembang sudah mencatat pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) di wilayah Kabupaten Rembang sebanyak Enam (6) kasus yang masuk dan sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Antara lain adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi atas keberadaan proyek Preservasi bahu jalan sepanjang Jalan Sulang – Blora, serta pelaporan dugaan nota SPJ fiktif atas penggunaan anggaran dana BOS SD Negeri di Rembang yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Jateng,” tutur PKN melalui salah satu utusanya, Selasa (20/12/22)
“Selanjutnya adalah dugaan Korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan Jalan TPI Karangmangu-Temperak Kec. Sarang tahun anggaran 2019 dengan modus memindah keberadaan batu pemecah gelombang lama, tetapi dibayarkan kembali dan kasusnya juga sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” rinci Syaiful usai sampaikan surat pelaporan PKN saat itu.
Selain itu, Ketua Umum PKN melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut, bahwa berdasar UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi dan PKN telah melaporkan dugaan korupsi di Rembang tersebut kepada APH, tegas Patar.
“Termasuk melaporkan tiga laporan dugaan korupsi kepada POLRES REMBANG melalui Surat
No: 01/LP/POLRES/REMBANG/PKN/XII/2022 atas dugaan korupsi asset lima sekolah dan dugaan kurupsi atas denda keterlambatan pada akhir Desember 2022 ini,” paparnya.
Selanjutnya lanjut Patar, serta melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang atas keberadaan proyek Pembangunan Pasar Rakyat Wonokerto, Sale – Rembang yang mangkrak dan menghabiskan biaya Rp.5,1 Miliyar tersebut dengan beragam modus secara korporasi.
“Diantara modus belanja fiktip dan mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut agar diungkap secara hukum dengan tuntas,” pungkas dan harap Ketua Umum PKN mengakhiri. (Sugito / Mu’ti)














