Kota Bekasi – Dana Kompensasi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Tempat Pengelolan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah dicairkan untuk Triwulan ke III Tahun 2023, Selasa (24/10/2023).
Dana Kompensasi Bau tersebut, diperuntukkan bagi warga di beberapa Kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang, yaitu di Kelurahan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu.
Sekretaris Kecamatan Bantar Gebang, Adventus Pardosi SE mengatakan, khusus untuk warga Kelurahan Bantar Gebang mendapatkan dana Kompensasi Bau dari TPST Bantar Gebang sebesar Rp. 450.000,- per triwulan.
Sedangkan untuk warga Tiga Kelurahan lainnya, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu mendapatkan Rp. 1.200.000,- per triwulan.
Ia menambahkan, Dana Kompensasi tersebut, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga dihitung per Kartu Keluarga (KK).
“Warga dari 4 Kelurahan yang diberikan Bantuan Kompensasi sebanyak 27.147 Kartu Keluarga, dan semuanya berupa Bantuan Langsung Tunai, yang langsung masuk ke Rekening pribadi warga,” ungkapnya. (Shd)