Pandeglang, Banten – Komandan Koramil (Danramil) 0111/Pagelaran Kapten Inf. Tata menyaksikan langsung pelepasan pasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Pasir Ipis, Desa Simpang Tiga, Kec. Patia, Kab. Pandeglang, Banten. Jumat (5/5/2023).
Pelepasan pasung ODGJ dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan Permenkes Nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan perlindungan serta penjaminan kesehatan terhadap ODGJ.
AM (38) warga kampung Pasir Ipis, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Patia, mengalami ganguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu semenjak pulang kerja sebagai TKW di Taiwan. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya sebagai pegawai perangkat Desa Simpang Tiga karena tidak memiliki pekerjaan dan diceraikan suaminya, yang bersangkutan stress dan sering ngamuk sehingga pihak keluarga memutuskan untuk dipasung.
Pembebasan ODGJ pasung itu dilakukan atas persetujuan petugas kesehatan setempat dan juga keluarga. Proses pembebasan pasung disaksikan oleh Kepala Puskesmas Patia Hasan Junaedi, Danramil 0111/Pagelaran Kapten Inf Tata, Kasi Kesos Kecamatan Patia H. Zaenal Abidin, Danposmil Patia Serma Winardi, Babinkamtibmas Brigadir Irwan, Perangkat desa serta pihak keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Danramil 0111/Pagelaran Kapten Inf. Tata menyampaikan perlu adanya penanganan khusus terlebih dari pihak keluarga agar lebih perhatian melakukan pemeriksaan rutin ke puskesmas agar yang bersangkutan bisa cepat pulih.
“Dalam penanganan ini peran keluarga sangat penting yaitu dengan memberikan perhatian dan kasih sayang dari keluarga. Selain itu partisipasi masyarakat, sangat diperlukan dalam melakukan pendekatan psikososial mengatasi masalah ODGJ,” kata Danramil. (Putra).














