Diduga Dikuasai Pihak Tak Berhak, Aset Pemkab Lamandau Jadi Sorotan Publik

Papan Plang Tanah Pemberitahuan

LAMANDAU – Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau oleh pihak yang diduga tidak berhak menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan verifikasi guna memastikan status hukum, legalitas, serta pengamanan aset daerah tersebut.

Salah satu aset yang menjadi sorotan berada di Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya. Di lokasi tersebut masih terpasang papan informasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lamandau yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan keterangan pada papan informasi tersebut, lahan diperuntukkan sebagai Bumi Perkemahan dan merupakan aset Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/326/XI/HUK/2012 tentang Penetapan Lokasi Tanah kepada Dinas Pemuda dan Olahraga di Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, pada sebagian area lahan tampak telah ditanami pohon kelapa sawit, bahkan sebagian tanaman terlihat telah memasuki masa produktif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status pemanfaatan lahan dimaksud, termasuk dasar hukum penggunaan dan pihak yang saat ini menguasai atau mengelolanya.

Papan informasi yang masih terpasang juga memuat peringatan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lamandau dan tidak boleh digunakan atau digarap tanpa izin dari pemerintah daerah.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Lamandau segera melakukan inventarisasi ulang terhadap aset daerah, memverifikasi status hukum dan kepemilikannya, memasang tanda batas atau patok aset secara jelas, serta memperkuat sistem pengamanan aset guna mencegah potensi penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kalau memang itu aset pemerintah, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu status hukumnya. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (23/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamandau, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan lahan tersebut. Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Aan
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search