Diduga PT ABS Wanprestasi, Warga Tuntut Fly Over hingga Fasos-Fasum Tak Kunjung Dipenuhi

Diduga Wanprestasi

KABUPATEN SUKABUMI – PT Anugerah Bangun Sentosa atau PT ABS selaku pengembang Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley yang berlokasi di Jalan Bangkong Reang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan wanprestasi atau kelalaian terhadap kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada konsumen. Rabu (13/5/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah terungkap adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: HK.601/SK.123/DJKA/12/11 tentang pemberian izin pembangunan perpotongan tidak sebidang (fly over) melintasi jalur kereta api kepada PT ABS di lokasi KM 22+890 antara Stasiun Cigombong–Sukabumi, Jawa Barat.

1001978792
Diduga PT ABS Wanprestasi, Warga Tuntut Fly Over hingga Fasos-Fasum Tak Kunjung Dipenuhi 2

Namun hingga saat ini, pembangunan fly over yang disebut menjadi salah satu fasilitas vital akses warga perumahan tersebut belum juga terealisasi.

“Kementerian Perhubungan telah memberikan izin kepada PT ABS untuk membangun fly over, namun hingga saat ini fly over tersebut belum juga dibangun,” ungkap salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi oleh media, Mian selaku Kepala Pelayanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) hanya memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.

“Kalau nggak salah minggu lalu Pak Surya sudah ke kantor balai terkait penjelasan di JPL tersebut. Maaf pak, info dari teman-teman di balai sudah bersurat ke balai dan sudah ketemu tim Sarkes di balai. Tim balai saat ini sedang mengonsepkan jawabannya,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU disebut belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Di sisi lain, pihak PT ABS juga belum memberikan penjelasan resmi. Saat ditemui di kantor pemasaran, awak media hanya bertemu seorang sales bernama Yadi.

“Saya di sini hanya seorang sales. Untuk pertanyaan fasos dan fasum saya tidak bisa memberikan jawaban. Nanti akan saya sampaikan kepada Pak Ewin yang lebih mengetahui tentang hal itu,” ujar Yadi.

Kekecewaan warga pun semakin memuncak. Sejumlah penghuni Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley menuntut agar pengembang segera memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana yang dijanjikan saat akad kredit perumahan dilakukan.

Mereka mengaku hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur dasar yang belum terselesaikan.

“Kami warga perumahan menuntut hak atas fasilitas sosial dan fasilitas umum yang hingga saat ini belum dipenuhi pengembang, seperti jalan lingkungan rusak parah, pengadaan tanah pemakaman, penerangan jalan umum, bronjong, drainase, dan fly over,” tegas salah seorang warga.

Persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pemenuhan kewajiban PSU sebagaimana diatur dalam ketentuan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, lambannya realisasi fasilitas yang telah dijanjikan kepada konsumen juga dapat memicu sengketa perdata terkait wanprestasi antara konsumen dan pengembang.

Penulis: Ichsan PS
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search