KOTA BEKASI – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada RE atau R Eko Setyo Pramono SE, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi, kepada korbannya Nur Amalia Nasution, dibantah oleh yang bersangkutan.
Kepada Fakta Hukum, R Eko Setyo Pramono SE membantah, adanya aksi pemukulan kepada Nur Amalia Nasution yang merupakan seorang saksi dari Partai Gerindra, disaat kejadian tersebut.
“Tidak ada pemukulan terhadap para saksi-saksi dari Partai Gerindra,” ungkap R Eko kepada Fakta Hukum melalui telfon selulernya, Senin (26/2/2024) siang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mungkin melakukan aksi penganiayaan itu, karena dirinya sangat mengerti hukum dan menjunjung tinggi adab. Terlebih, orang yang mengaku korban adalah seorang wanita.
“Jadi, kita pakai logika saja, mana mungkin saya mukul wanita. Nggak mungkinlah saya sampai tega seperti itu, saya sadar hukum dan punya adab,” imbuhnya.
Ketika ditanya terkait kasus dugaan penganiayaan yang sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atau sudah jadi LP, R Eko, Caleg nomor urut 1 Dapil III sekaligus mantan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi tersebut menjawab, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Ya Silahkan saja. Saya mengikuti prosesnya,” pungkasnya singkat.
Pilihan Redaksi : Oknum Caleg Gerindra Kota Bekasi ‘Ngamuk’, Saksi Partai jadi Korban
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nur Amalia Nasution, seorang saksi Partai Gerindra di perhitungan suara tingkat Kecamatan, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh R Eko Setyo Pramono, seorang Caleg dari Partai Gerindra Kota Bekasi.
Pilihan Redaksi : Diduga Lakukan Aksi Penganiayaan, Oknum Caleg Gerindra Kota Bekasi Dipolisikan
Kejadian dugaan kasus penganiayaan tersebut, terjadi disaat proses perhitungan suara tingkat kecamatan di Gedung Kesenian, Situgede, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (25/2/2024) sore.
Nur Amalia Nasution, sudah melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. (khf/RedP)