DPRD Rembang Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Usulkan Tiga Rekomendasi Strategis

Foto.Dok Istimewa

REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Rembang pada Senin (4/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyerahkan tiga rekomendasi strategis hasil pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketiga rekomendasi ini dinilai penting untuk memperkuat arah kebijakan fiskal serta menjamin pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, S.P., M.H., yang mewakili Badan Anggaran, menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

“Pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara cermat, komprehensif, serta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Puji.

Tiga Rekomendasi DPRD

  1. Pemutakhiran Data Kependudukan
    DPRD mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa guna mendata warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

“Data yang valid sangat penting untuk mendukung penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran,” tegas Puji.

  1. Pengadaan Videotron

  2. DPRD menyetujui rencana pengadaan dan pemasangan videotron oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) sebagai sarana informasi publik dan promosi pembangunan.

“Videotron akan menjadi media komunikasi visual yang efektif dalam menyampaikan capaian dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.

  1. Penyiapan Raperda Perubahan APBD
    DPRD juga meminta TAPD segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal.

“Raperda ini penting agar perubahan anggaran tidak mengganggu pelaksanaan program-program prioritas,” imbuhnya.

Proyeksi Keuangan 2025

Dalam KUA-PPAS yang telah disetujui, pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,031 triliun, sehingga menimbulkan defisit sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

“Keseimbangan anggaran tetap dijaga dengan memanfaatkan SiLPA, sehingga program pembangunan tetap dapat berjalan optimal,” tutup Puji.

Reporter: Mu’ti Hartono
Editor: B. Melta

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search