REMBANG – Dua penyedia buku kurikulum merdeka diresmikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor: 2802/C/LK.00.03/2022 tertanggal 7 April 2022 diakses melalui Laman https://pauddikdasmen.kemdikbud.go.id.
Dalam SE tersebut dijelaskan terkait pengadaan Buku Kurikulum Merdeka untuk seluruh Satuan Pendidikan di Indonesia, Kemenristek menetapkan 2 (Dua) penyedia resmi, yaitu PT. Temprina Media Grafika dan PT. Gramedia.
Dua penyedia buku resmi tersebut tertuang dalam ketetapan Payung Kontrak Nomor: 21502/A.A7/LK.00.003/2022, 21505/A.A7/LK.00.003/2022, 21508/A.A7 LK.00.003/2022.
Payung Kontrak Nomor: 21511/A.A7/LK. 00.003/2022, Nomor: 21514/A.A7/LK.00.003/2022, 21516/A.A7/LK.00.003/2022) juga menjelaskan agar pemangku kebijakan sekolah melakukan pengadaan Buku Kurikulum Merdeka harus melalui salah satu penyedia resmi.
Dijelaskan juga didalam payung kontrak tersebut agar seluruh pemangku kebijakan sekolah segera melaksanakan sosialisasi, termasuk petunjuk mekanisme pengadaan, jadwal pemesanan dan serah terima barang.
Bahkan ditentukannya kapan jadwal pembayaran kepada penyedia buku, dengan harapan agar Program Kemenristek tersebut terlaksana sesuai maksud dan tujuan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya DINDIKPORA Rembang melalui Kabid.Sarana dan Prasarana SD (Sekolah Dasar) Nugroho Setiawan saat dikonfirmasi faktahukum.co.id atas implementasi salah satu Program Prioritas Kemenristek dalam Surat Edaran tersebut mengaku belum melakukan sosialisasi.
“Meskipun kami belum melaksanakan sosialisasi, namun pihaknya akan tetap mematuhi regulasi yang ada,” kata Nugroho Setiawan, Kamis (2/6/2022) belum lama ini.
“Meskipun Dindikpora Rembang masih belum melaksanakan sosialisasi, karena masih dalam tahap pematangan persiapan, namun terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kami tetap mematuhi tata cara regulasi yang ada termasuk tetap patuh terhadap Payung Kontrak Kementerian,” pungkas Nugroho.
Penulis : Syaiful/Sugito