Dugaan Pemalsuan Proposal dan Tanda Tangan di Temanggung Dilaporkan

Foto: Dokumen Istimewa

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH – Dugaan pemalsuan dokumen proposal bantuan budidaya ternak domba di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik. Masyarakat setempat melaporkan kasus ini ke Polres Temanggung dengan nomor laporan 01/LP/Polres/Kabupaten Temanggung, pada Kamis (27/02/2025).

Menurut laporan, indikasi kuat pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang mengubah nama kelompok tani ternak dari semula Sumber Rejeki menjadi Kelompok Taruna Tani Sumber Rejeki tanpa sepengetahuan anggota asli. Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh anggota kelompok juga turut menjadi dasar laporan tersebut.

Salah seorang anggota kelompok tani yang namanya enggan disebutkan menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini bermula pada tahun 2023. Pada saat itu, kelompok tani tersebut mengajukan proposal bantuan budidaya ternak domba ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung. “Proposal yang diajukan telah diubah tanpa sepengetahuan kami. Nama kelompok diubah dan tanda tangan kami dipalsukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah proposal tersebut disetujui, kelompok tersebut mendapatkan bantuan sebanyak 22 ekor domba dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Namun, domba-domba tersebut justru diakui sebagai milik pribadi oleh pihak yang diduga melakukan pemalsuan. “Tidak hanya diakui sebagai milik pribadi, domba-domba tersebut juga telah dijual hingga hampir habis. Kami merasa dirugikan, sehingga kami melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tambahnya.

Saat ini, Polres Temanggung masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap agar Kapolres Temanggung dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan profesional. “Kami ingin kepolisian bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang adil,” ujar salah satu pelapor.

Lebih jauh, masyarakat Kabupaten Temanggung juga berharap agar Polres Temanggung menjalankan prinsip Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. “Kami ingin kasus ini menjadi bukti bahwa di negara ini, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat menantikan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat segera terungkap dan keadilan ditegakkan demi menjaga marwah serta martabat institusi hukum di Indonesia.

(Mu’ti H.)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search