Barito Utara – Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Barut) memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Barito Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 mendatang secara serentak.
Pilkades yang diikuti 73 desa dari 93 desa yang ada di Barito Utara ini, 19 desa lainnya sudah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun lalu.
Dukungan ini diberikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara yang menjadi leading sector pada pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diikuti oleh 249 calon kepala desa dari berbagai latar pendidikan dan profesi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Barito Utara, HM Ikhsan, di ruang kerjanya menyampaikan dukungan dari Diskominfosandi Barito Utara berupa sumber daya manusia (SDM), peralatan pendukung, dan juga jaringan internet untuk beberapa desa yang melaksanakan secara daring, khusus pelaksanaan di beberapa desa tertentu yang berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
“Kami berharap ini bisa menjadi percontohan suksesnya pelaksanaan pemilihan yang dilakukan secara daring, sehingga ketika dunia teknologi informasi yang semakin maju mengharuskan pelaksanaan secara daring atau virtual, kita sudah siap melaksanakan,” kata Kadis Kominfosandi Barito Utara, Jumat (13/5/2022).
Dinas Kominfosandi Barito Utara secara khusus mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan proses kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, termasuk ketika terakhir menyiarkan secara streaming tabligh akbar yang menghadirkan ustadz Abdul Somad di masjid Raya Shirotal Mustaqim Muara Teweh yang di back up oleh provider operator Telkom.
Dalam skala beberapa kegiatan yang memerlukan dukungan jaringan internet dan infrastruktur data, sebagai regulator Diskominfosandi bisa berperan mendukung seluruh kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial kehidupan masyarakat.
Perkembangan tahapan kegiatan Pilkades berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu. (@lie/Tim).














