SINTANG-Bupati Sintang dr.H.Jarot Winarno,.Med. PH menerima Aset Hibah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berupa Eks Bandara Susilo Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 22 Febuari 2022.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara ( UPBU ) Tebelian Pattah Atabri ,SIT, MM menyerahkan dua Surat Hibah kepada Bupati Sintang disaksikan Iwan Setiadi, SE, M.Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang serta jajaran UPBU Tebelian.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU ) Tebelian Pattah Atabri menyampaikan bahwa ada ada dua jenis Aset yang diserahkan oleh Kementerian Perhubungan RI kepada Pemkab Sintang yakni Sisi Udara dengan luas 153.793.M2 dan 5.000.M2 sisi darat.
“Di pendopo Bupati Sintang kita menyerahkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang menghibahkan Aset eks Bandara Susilo kepada Pemkab Sintang ” terang Pattah Atabri.
Ia memaparkan bahwa Adapun luas tanah yang dihibahkan kepada Pemkab Sintangadalah Sisi Udara dengan luas 153.793.M2 dan 5.000.M2 Sisi Darat.
Sisi Udara dimaksudkan adalah merupakan bagian bandara yang berhubungan dengan kegiatan take off ( lepas landas ) maupun landing (pendaratan) Bagian sisi udara atau air side ini antara lain Runway taxiway dan Apron,” papar Pattah Atabri
“Sedangkan yang dimaksud dengan sisi darat adalah terminal bandar udara adalah tempat penumpang melakukan pengurusan perjalanan Udara seperti pembelian ticket, pemeriksaan, hingga menunggu jadwal keberangkatan. Diterminal bandara terdapat fasilitas_ fasilitas antara lain ruang tunggu, restoran dan berbagai toko. Selain itu ada crub atau area dimana penumpang naik turun dari kendaraan untuk menuju atau meninggalkan terminal bandara serta tempat parkiran kendaraan,” pungkas Pattah Atabri. (Tan Bachtiar)














