Ferdi Kurnianto: Panitia MHA Lamandau Jangan Hanya Duduk di Belakang Meja

IMG-20240430-WA0064

LAMANDAU, KALTENG – Sekelompok Warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Laman Kinipan, kembali mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerahkan usulan pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Laman Kinipan.

Hal Ini dilakukan yang keempat kalinya Kinipan berbesar hati dan mengerahkan segenap tenaga untuk memperoleh pengakuan itu dari pemerintah Daerah Kab. Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir mewakili Kinipan, Mantir (Kepala) Adat. Filemon, Ketua Komunitas Adat. Berkat Arus, Kepala Desa. Willem Hengki, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Ating, dan tokoh adat sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau, Effendi Buhing.

Effendi Buhing mengungkapkan, usulan pertama diajukan dan tak mendapat repons baik. Kinipan mengajukan usulan dengan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) dan Permendagri Nomor 52. Karena tak direspons oleh Pemkab Lamandau, mereka kemudian menggugat Pemkab Lamandau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada Januari 2021.

Uniknya, saat proses PTUN berlangsung, baru ‘terungkap’ informasi jika Pemkab Lamandau telah mengeluarkan surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tanggal 01 Desember 2020. Dan PTUN Palangka Raya menolak gugatan Kinipan.

Hingga lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kab. Lamandau No 3 tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan MHA Dayak, Masyarakat Adat Kinipan, dan Aman yang disebut dalam lampiran SK Panitia MHA Lamandau, tak pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan Perda itu.

“Selama proses itu, dua kali Kinipan mengajukan usulan, semuanya ditolak. Pada usulan ketiga, semuanya dikembalikan. Pemkab Lamandau menjawab melalui surat, bahwa dokumen MHA Kinipan dianggap belum terverifikasi dan tervalidasi,” ungkap Effendi Buhing pada awak media dalam rilisnya, Senin (29/4/2024) kemarin.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search