HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala

Aksi Damai di DPRD Gorontalo

GORONTALO – Aliansi Gerakan Tani Pulubala Menggugat bersama elemen mahasiswa kembali mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penyelesaian konflik lahan dan mempertanyakan dugaan alih fungsi lahan plasma menjadi HGU oleh PT Palma Group.

Aksi yang digelar di halaman DPRD Provinsi Gorontalo ini turut dihadiri masyarakat Pulubala dan Mootilango, yang selama belasan tahun menanti kepastian atas perjanjian kerja sama lahan dengan perusahaan sawit tersebut.

Janji Plasma 20 Persen Tak Pernah Realisasi

Warga Pulubala mengaku telah dijanjikan pembagian hasil sebesar 20 persen dari perusahaan sejak tahun 2013. Namun hingga kini, janji itu tidak pernah terealisasi.

“Dari 2013 sampai hari ini, janji hanya tinggal janji. Kami kehilangan penghasilan dan diduga hak milik rakyat sudah tidak ada lagi,” ungkap Idri, salah satu warga yang ikut aksi.

Menurutnya, masyarakat selama ini menunggu itikad baik perusahaan, namun bukannya perbaikan, justru muncul dugaan bahwa lahan plasma telah dialihfungsikan menjadi HGU perusahaan tanpa sepengetahuan warga.

Warga Diduga Dipaksa Tanda Tangan Dokumen

Idri juga menyebut adanya tanda tangan paksa oleh pihak perusahaan terhadap sejumlah warga.

“Sampai hari ini, kami tidak tahu apa yang sebenarnya kami tandatangani. Dokumen itu tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Puluhan Warga Dikriminalisasi Saat Ambil Kembali Lahannya

Situasi makin memanas ketika warga mencoba mengelola kembali lahan yang selama ini mereka garap. Namun langkah itu justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh perusahaan.

“Sudah puluhan warga dilaporkan dengan alasan mengganggu aktivitas perusahaan,” tambah Idri.

Mahasiswa Minta DPRD Tindak Lanjut Hasil Pansus dan Cabut Izin Perusahaan

Perwakilan mahasiswa, Setiawan Gobel, menegaskan bahwa dugaan pengalihan lahan plasma menjadi HGU harus segera ditangani DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami mendesak DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai hasil pansus. Segera cabut izin perusahaan dan kembalikan tanah milik rakyat,” tegasnya.

Rekomendasi HGU Diduga Dikeluarkan oleh Pejabat Pemkab Gorontalo

Dalam dokumen yang diterima mahasiswa dan warga, perusahaan disebut memperoleh rekomendasi HGU dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Tony Junus, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Gorontalo.

“Ini menimbulkan kecurigaan besar. Kami menduga ada keterlibatan pemerintah dalam mengambil paksa tanah masyarakat untuk kepentingan perusahaan,” lanjut Setiawan.

Warga dan Mahasiswa Akan Terus Berjuang

Aliansi memastikan perjuangan mereka tidak berhenti sampai di sini.

“Kami mahasiswa dan masyarakat Pulubala akan terus berjuang agar tanah dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh para petani,” tutup Setiawan.

Reporter: Yamin Dopa
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala 6
1000008555
HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala 7
1000008554
HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala 8
1000008557 1
HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala 9
1000008556
HGU Diduga Dimanipulasi, PT Palma Group Dituding Rampas Tanah Rakyat Pulubala 10
Search