Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan

IMG_20220204_165916

Cirebon – Negara Indonesia menjungjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi semua rakyat Indonesia semuanya, tidak ada perbedaan di mata hukum atas hak sebagai warga negara dalam proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH yang di dukung penuh oleh wartawan Cirebon, menyambangi Mapolsek Susukanlebak terkait kelanjutan proses hukum atas penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis.

Pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh salah satu oknum warga yang bernama Karjo dan Edi Y yang berasal dari Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.

Umar Amaro mengatakan, perbuatan melawan hukum penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan harus di usut tuntas agar menjadi efek jera bagi oknum warga tersebut dan hukum di Negara Indonesia harus di tegakkan,” tegasnya.

Penghinaan, pengusiran dan pencemaran nama baik seorang jurnalis kerap terjadi di lingkungan para Pejabat dan juga masyarakat, padahal sudah jelas para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Umar.

Laporan ini berawal dari kejadian salah satu oknum warga, yang mana diapun selaku timses Kuwu terpilih yang mengatakan kepada seorang wartawan bernama Siti Anisah mengucapkan kata-kata kotor ” Wartawan taii, saya tidak takut ” ucapan oknum warga.

Dengan adanya penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, maka Pihak korban (Wartawan) telah melaporkan oknum warga tersebut ke penegak hukum dan saat ini dalam penanganan Polsek Susukanlebak.

Selain itu, juga sekaligus melaporkan Edi Y karena tulisan di media sosial yang ada di status WhatsApp menghina dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang mengatakan bahwa “ Wartawan itu Esek-esek”.

Disaat para Insan Pers menyambangi Mapolsek Susukanlebak, para terduga penghinaan dan pelecehan, Sdr. Karjo dan Edi Y sudah meminta maaf, namun tetap proses hukum terus berlanjut.

“Hukum harus tetap ditegakkan yang seadil-adilnya agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi efek jera, agar dalam berbicara haruslah berhati-hati. maka dalam pepatah “Mulutmu adalah Harimaumu” agar selalu menjaga lisan tidak asal berbicara yang menyinggung dan menyakiti seluruh insan pers,” tuturnya.

Kapolsek Susukanlebak menegaskan bahwa proses hukum dan pelaporan adalah hak warga Negara dan adapun nantinya dari pihak Insan Pers mau memaafkan atau melanjutkan ke ranah hukum maka silahkan saja itu hak sebagai pelapor.

“Tugas kepolisian adalah menerima laporan dari semua masyarakat karena setiap warga Negara berhak mencari kepastian hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Ketua Wartawan DPD HIPWI Jabar Umar Amaro, SH dan Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya Koharrudin, SH menambahkan, agar proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers.

Baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers harus cepat di tindak tegas, karena tugas seorang wartawan sangat mulia sebagai profesi yang selalu bekerjasama dengan pemerintahan dalam hal pemberitaan dan bermitra baik dengan pihak Kepolisian maupun TNI dalam hal kegiatan publikasi dalam penegakan hukum dan keamanan negara di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : M. Sulaeman

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan 6
1000008555
Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan 7
1000008554
Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan 8
1000008557 1
Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan 9
1000008556
Hina Profesi Wartawan, Dua Orang Oknum di Polisikan 10
Search