KOTA DUMAI, RIAU – Sebuah gedung terbengkalai selama belasan tahun di Jalan Merdeka atau Wan Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, Provinsi Riau, yang diduga belum ada penyelesaian dari segi persengketaan lahannya. Kini ahli waris tanah tersebut tengah menyiapkan upaya hukum.
Informasi sebelumnya, awal mula pembangunan gedung tersebut, rencananya akan dibuat sebuah hotel yang akan diberinama Hotel Sahid Dumai, oleh PT Dumai Malaka. Tidak diketahui sebab musababnya, proses pembangunan tersebut berhenti dan terbengkalai hingga saat ini.
Fakta Hukum Indonesia Law Firm yang dikomandoi oleh Hartono, S.H. telah menelusuri akar permasalahan yang menjadi sebab musabab terbengkalainya rencana pembangunan hotel ini.
Melalui anggota timnya, Maruli Pebrianto Panjaitan S.H, Cysillia Angraini Novalis S.H. dan Fitri Eliya S.Sos telah mengumpulkan data-data awal untuk menelusuri lebih jauh terkait penyelesaian permasalahan ini.
Cysillia Anggraini Novalis, SH menyatakan, kisruh berlarut terkait masalah ini bermula dari dibangun nya gedung hotel yang rencananya diberi nama Hotel Sahid Dumai.
Berawal dari adanya keberatan dari Wan Abdul Rahman, orang yang mengaku sebagai salah satu Ahli waris dari Wan Idris bin Wan Gendut, terhadap proses akuisisi dari tanah tersebut.
“Wan Abdul Rahman datang ke kantor kami untuk meminta bantuan Fakta Hukum Indonesia Law Firm untuk menyelesaikan kisruh terkait lahan tersebut. Pada kesempatan saat itu, beliau juga telah menunjukkan bukti surat keterangan Ahli waris dari tanah dan surat Kuasa Waris yang dimaksud,” ungkapnya.
Cysilila mengatakan, untuk mempertajam analisa hukum, pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri dan menggali tentang sejarah dan asal muasal dari lahan tersebut.
“Kami melakukan cross check dengan pihak kelurahan Bintan dan kantor kecamatana Dumai Kota dan mendapati fakta bahwa sesuai dengan registrasi buku besar pertanahan yang mereka miliki, mereka menyatakan benar bahwa tanah yang menjadi lokasi gedung tersebut adalah tanah dari almarhum Wan Idris bin Wan Gendut serta sebagian lagi merupakan tanah yang dipunyai oleh Almarhum Rono Prawiro, dimana Almarhum Wan Idris bin Wan Gendut adalah benar merupakan ayahanda dari Wan Abdul Rahman yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah teregister di Kantor Kecamatan Dumai Kota,” jelas Cysilia.
Ditempat terpisah, Maruli Pebrianto Panjaitan SH selaku kepala tim gugus tugas Fakta Hukum Indonesia Law Firm juga membenarkan hal tersebut. Maruli menambahkan bahwa pihaknya sudah menelusuri keberadaan kantor PT Dumai Malaka yang mengklaim telah mengantongi surat legalitas kepemilikan lahan, namun hingga saat ini timnya belum menemukan lokasi dan nomor kontak dari perusahaan tersebut.
“Kami beritikad baik untuk mencoba menelusuri permasalahan ini melalui jalur non litigasi, namun hingga saat ini kami belum berhasil mencari keberadaan dan nomor kontak dari PT Dumai Malaka,” paparnya.
Dalam penelusurannya, Maruli menyebutkan, pihaknya belum mengetahui apakah PT Dumai Malaka ini masih eksis ataukah sudah berganti nama dan kepemilikan.
“Besar harapan kami agar setelah berita ini dipublikasikan, ada perwakilan dari PT Dumai Malaka yang mau bersedia untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan kisruh yang sudah belasan tahun tak terselesaikan ini. Namun jika dalam rentang waktu tersebut tetap tidak ada upaya penyelesaian, maka kami sudah menyiapkan langkah dan upaya hukum untuk memperjuangkan kepentingan klien kami,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, lanjut Maruli, pihaknya telah menyurati secara resmi Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai untuk memohonkan plotting secara resmi atas objek tanah tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kepolisian Resort Kota Dumai, melalui Kepolisian Sektor Dumai Kota, Kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota, Kantor Kecamatan Dumai Kota dan KORAMIL Dumai Kota melalui BABINSA Kelurahan Bintan, terkait pemberitahuan pemasangan Plang Nama dan Baliho Himbauan Publik yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan Lahan milik Ahli waris dari Wan Idris bin Wan Gendut,” ujarnya. (Har/red)