Ini Prediksi Rahmat Soal Keputusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2024

Rahmat Aminudin SH

Rahmat Aminudin

JAKARTA – Rahmat Aminudin SH Memprediksi Soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 ‘Tidak Akan Mendiskualifikasi Calon Maupun Salah Satu Paslon Pilpres’.

Perkara atau polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin menyuarakan prediksinya atas kemungkinan hasil putusan MK dalam sengketa pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

Masyarakat terus bertanya-tanya kemungkinan Isi putusan yang akan diberikan oleh MK.

Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum menyampaikan prediksi nya kepada awak media di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN yang beralamat di Jalan Rawa Kepa Utama No.22C Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat Jumat 19/4/2024 kemungkinan putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jo.Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentu saja hanya ada permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, atau permohonan ditolak.

Rahmat pun memprediksi Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi calon maupun salah satu dari pasangan calon, untuk penyelesaian sengketa Pilpres merupakan persidangan2 tentang proses dan hasil.

“Dimana terlihat jelas permohonan 01 dan 03 tidak berbicara perolehan suara tapi berbicara proses pendaftaran Gibran hal tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah ditindaklanjuti dengan PKPU No.23 Tahun 2023 yang terbit tgl 3 November 2023,” ujarnya.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search