Ini Prediksi Rahmat Soal Keputusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2024

Rahmat Aminudin SH

Rahmat Aminudin

Sehingga, menurut Rahmat, tidak ada hal yang dapat membatalkan pencalonan Gibran menjadi bakal calon presiden bila ditinjau dari peraturan karena Hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023.

Dapat diperkirakan permohonan Paslon 01 dan 03 tidak memiliki alasan hukum dengan demikian maka majelis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pemohon yang melakukan diskualifikasi pencalonan 02 atau Gibran.

“Bila dilihat apakah terpenuhinya TSM yang didalilkan para pemohon sehingga mempengaruhi perolehan suara, setelah didengar nya keterangan 4 Menteri maka harus dilihat apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak, perihal argumentasi sirekap maka secara fakta sistem rekapitulasi dilakukannya secara berjenjang yaitu KPPS, PPK, KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI dan sirekap hanya alat bantu bukan rekapitulasi resmi KPU yang diatur oleh Undang-Undang,” tandasnya. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search