Jelang Pemilu, Insan Pers Tandatangan MOU bersama Bawaslu

IMG-20231027-WA0022

Pandeglang, Banten – Menjelang pemilu 2024, sejumlah insan pers yang tergabung dalam organisasi profesi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengambil langkah proaktif melawan penyebaran informasi dan berita hoaks pada Pemilu 2024, dengan melaksanakan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) guna menangkal berita hoaks di Pemilu 2024.

Dalam pencegahan penyebaran berita hoaks Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggandeng PWI bersama SMSI, dan IJTI Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) guna menangkal berita hoaks di Pemilu 2024.

Pelaksanaan MOU digelar Bawaslu di hotel Horison Pandeglang yang dihadiri narasumber dari Gakumdu, Suwaib Amirudin selaku akademisi dari Untirta, Jum’at (27/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, MOU tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan berita hoaks pada tahapan Pemilu 2024.

“Kita ingin mengajak insan pers dan masyarakat untuk berperan aktif mencegah berita hoaks,” kata Iman.

Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Yanadi mengatakan, memasuki tahapan Pemilu 2024, insan pers dan masyarakat sering dihadapkan dengan informasi hoaks. Dalam mencegah berita hoaks itu perlu bersinergi bersama.

“Mengenai pencegahan berita hoaks pada Pemilu menjadi tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilah berita atau informasi yang diterima di media sosial,” katanya.

Menurutnya, pers punya peran vital dalam mencegah tersebarnya informasi hoaks di tengah bergulirnya tahun politik Pemilu 2024. Apalagi saat ini, PWI juga tengah melaksanakan literasi media, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat mencegah berita hoaks.

“Di tahun politik memang rawan bertebaran berita hoaks di media sosial. Peran media bisa memberikan penjelasan mana berita produk pers, dan mana berita yang bukan produk pers, sepanjang itu bukan produk pers jangan dibagikan,” jelas Yanadi. (Riyan)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search