Babelan, Kabupaten Bekasi -Tumpukan berbagai macam sampah dibuang sembarang di pinggir jalan Pertamina, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sampah-sampah berserakan di pinggir jalan utama yang kerap dilalui pengguna jalan.
Pantauan di lokasi, Jum’at (10/01/2025). Sampah-sampah terlihat berserakan di pinggir jalan yang diduga dibuang secara sengaja hasil dari kerukan sampah yang sebelum nya tergenang di aliran kali DT8 Kedung Jaya.

Salah seorang warga (X) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sampah dibuang sembarangan secara sengaja. Menurutnya, harus ada tindakan tegas kepada siapapun pelaku yang menimbun sampah sembarangan.
“Kalau menurut saya, apa tidak ada opsi lain membuang sampah ditempat yang layak, kan ada Dinas terkait yang mengurus perihal terkait sampah,” kata X kepada wartawan.
Sementara itu, H.Saipuddin Jupri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi oleh wartawan Faktahukum.co.id mengatakan, dirinya sudah berizin ke pihak pengembang perumahan Alora yang menurutnya punya kewenangan kepemilikan lahan.
“Iya benar sampah tersebut kita yg buang di area pinggir jalan utama dan sebelum nya kita sudah berizin secara lisan ke pihak pengembang/pemilik lahan yang saat ini berada di wilayah kewenangan perumahan Alora, pihak pengembang sudah memberi izin ke kita” kata sekdes.
Sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) merasa kesulitan karena tidak ada nya tempat atau bantuan untuk penampungan sampah dari lembaga terkait perihal penanganan sampah di aliran kali DT8 Kedung jaya.
“Kita bingung mau buang kemana, kalau ke dinas Lingkungan Hidup (LH) jarak nya terlalu jauh, harus berapa mobil kita angkut kesana, sedangkan kami pemdes kerap kali diprotes warga yg kena dampak banjir, akhirnya kita coba mengangkat sampah yg tergenang di kali, kita sudah minta bantuan perusahaan yang berada di Kedung jaya seperti PT Pertamina namun slow respon,” ungkap Sekdes saat di konfirmasi via telpon.

Pada dasarnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”) telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Mengenai hal ini, undang-undang menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Entah apa motif dibalik semua itu, sampai berita ini diterbitkan tim investigasi dari Faktahukum.co.id sedang mendalami terkait pemberian izin penimbunan sampah dipinggir jalan utama Kedung Jaya, yang mungkin akan berdampak buruk bagi masyarakat. (Danu)