Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

IMG-20220316-WA0172

Serang – Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan  (Kabid Propam) Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto memimpin kegiatan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menegakkan hukum perkara Penyalahgunaan Wewenang yang di duga lakukan oleh Kompol F H, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Banten pada Rabu (16/3/2022).

Pelaksanaan sidang komisi kode etik Profesi Polri, dipimpin oleh Kombes Pol Yudho Hermanto selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingi dua Pamen dari Subbid Wabprof Bidpropam Polda Banten dan penuntut dari Subbid Wabprof sedangkan untuk pendamping terduga adalah Perwira Menengah dari Ditresnarkoba Polda Banten.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut merupakan peradilan bagi personel Polri yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi  Polri.

Sidang komisi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Yudho Hermanto.

Yudho Hermanto menjelaskan, hari ini dilaksanakan sidang kode etik profesi polri terhadap Kompol F H yang berdinas di Polda Banten. “Terduga telah melakukan perbuatan Penyalahgunaan wewenang diduga telah melanggar pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Yudho Hermanto.

Yudho Hermanto menambahkan, hasil sidang komisi kode etik profesi, menjatuhkan sanksi kepada pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan Profesi selama 1 minggu.

“Dengan ada putusan tersebut terduga pelanggar menerima putusan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polri,” ujarnya.

Yudho juga mengingatkan, kepada seluruh personel Polri agar menjauhi perbuatan yang tercela.

“Saya berharap para anggota Polri menjauhi perbutan yang dapat mengakibatkan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat menghambat karir,” tutup Yudho Hermanto. (Putra/Bidhumas).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri 6
1000008555
Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri 7
1000008554
Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri 8
1000008557 1
Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri 9
1000008556
Kabid Propam Polda Banten Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri 10
Search