Kades Endi Bantah Dugaan Penjualan Tanah Negara di Ragemanunggal

Foto.Dok Istimewa

KABUPATEN BEKASI– Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, disebut-sebut terlibat dalam dugaan penjualan tanah negara yang berlokasi di Kampung Ciranji Barat. Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan sejak tahun 2022.

Salah satu warga Setu berinisial YH, saat ditemui pada Jumat (25/7/2025), menyampaikan kekhawatiran atas status tanah tersebut. Ia mempertanyakan kejelasan mekanisme dan dasar hukum penjualan, mengingat tanah negara memiliki aturan khusus dalam tata kelola pertanahan nasional.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah ada dasar hukum yang memperbolehkan penjualan tanah negara di lokasi tersebut. Jika memang ada, seharusnya prosedurnya disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar YH.

Ia juga menyebut adanya janji lisan dari pihak desa pada Agustus 2022 yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan digunakan untuk membeli tanah pengganti (ruislag) seluas 1.000 meter persegi, yang direncanakan untuk pembangunan sarana pendidikan Islam.

“Tapi sampai sekarang, tahun 2025, janji itu belum terealisasi. Kalau memang ruislag dimungkinkan, mengapa proses pembelian tanah pengganti belum juga berjalan?” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah semua tudingan. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penjualan tanah negara seperti yang dimaksud.

“Saya tidak merasa pernah menjual tanah negara, dan saya juga tidak tahu persis soal tanah yang dimaksud itu. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan ke saya,” tegas Endi.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kecamatan Setu untuk mendapatkan klarifikasi dan data yang lebih lengkap. (Mawang/Al)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search