KOTA BEKASI – Robin (76) Seorang kakek di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, digiring oleh warga dan Ketua RT setempat kepada pihak Kepolisian, Kamis (25/1/2024), setelah diduga melakukan aksi cabul kepada siswi Sekolah Dasar (SD) dan sempat mengancam akan membunuh orang tua korban dengan sebilah golok.
Sukardi, selaku ketua RT 02 RW 022 Kelurahan Pengasinan mengatakan, berdasarkan cerita dari orang tua korban, kejadian dugaan pencabulan itu, terjadi pada dua bulan yang lalu, tepatnya pada hari Selasa 21 November 2023 pukul 16.00 WIB.
“Namun, baru diketahui oleh orang tua korban, karena korban baru menceritakan kejadian yang menimpanya baru-baru ini,” ungkapnya.
Informasinya, sebut saja Bunga, korban pencabulan yang masih duduk di bangku SD itu, bermula saat dirinya sedang main di sekitaran Kantor Sekertariat RT lama setempat. Ketika korban sedang bermain, tiba-tiba dipanggil oleh tersangka.
“Ketika korban menghampiri tersangka, tangan korban langsung dipegang oleh pelaku dan dimasukin ke celananya, dan menyuruh memegang kelamin tersangka, si korban ini kaget, langsung brontak kemudian lari,” kata Sukardi.
Ketua RT tersebut menjelaskan, orang tua korban bersama dirinya, sempat mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan kejadian itu. Namun, tersangka mengelaknya dengan mengacungkan sebuah golok kepada orang tua korban dan sempat mengancam akan membunuh orang tua korban.
“Tersangka ini tidak mengakui perbuatannya, sampai bersumpah-sumpah, bahkan ayah korbanpun terkejut karena sempat diancam akan dibunuh oleh tersangka dengan mengacungkan golok kepada ayah korban, untungnya keluarga pelaku dan saya selaku RT bisa meredam dan melerainya,” jelasnya.
Karena dikhawatirkan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, dan agar kasus pencabulan ini segera terungkap, pihaknya bersama warga membawa pelaku ke pihak kepolisian setempat.
Iptu Sopyan, unit Reskrim Polsek Bekasi Timur membenarkan peristiwa itu, dan saat ini kasus pencabulan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Benar, yang menjadi tersangka adalah seorang kakek-kakek berusia 76 tahun, untuk saat ini kasus perkaranya dilimpahkan ke Polres (Polres Metro Bekasi Kota,red),” paparnya kepada Fakta Hukum, Kamis (25/1/2024) di kantornya. (Tatang/lemi/Fandi)