RALB Diklaim Sah, Ketua Koptan Plasma Amanah Soroti Dugaan Tata Kelola Bermasalah

RALB

BUOL — Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buol terkait konflik Koperasi Tani Plasma Amanah belum menghasilkan titik temu. Namun forum tersebut justru mempertegas sikap pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang menyatakan kepengurusan mereka sah secara organisasi.

Ketua koperasi hasil RALB, Seniwati, menolak anggapan adanya dualisme kepengurusan. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada konflik kepengurusan, melainkan pada dugaan lemahnya tata kelola koperasi selama bertahun-tahun.

“Masalah utama koperasi ini adalah tata kelola yang buruk, bukan sekadar soal siapa pengurus,” ujarnya dalam forum mediasi, Selasa (28/4/2026).

Mediasi Pemda: Dorong Musyawarah hingga Opsi Hukum

Mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, menghadirkan para pihak dengan tujuan mencari solusi melalui jalur musyawarah.

Pemerintah daerah mendorong beberapa opsi penyelesaian, mulai dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang hingga kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila kesepakatan tidak tercapai.

Hingga mediasi berakhir, belum ada keputusan final yang disepakati seluruh pihak.

Sorotan Transparansi: Keputusan Strategis Diduga Tanpa Persetujuan Anggota

Dalam forum tersebut, Seniwati mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai mendasar, di antaranya, Dugaan kurangnya transparansi pengelolaan koperasi, Keputusan strategis yang disebut tidak melalui forum rapat anggota, Minimnya akses informasi bagi anggota.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Banyak keputusan penting diambil tanpa persetujuan anggota. Ini yang harus diluruskan,” katanya.

Kemitraan dan Dugaan Persoalan Administratif

Seniwati juga menyoroti kerja sama koperasi dengan PT Hardaya Inti Plantations, yang menurutnya perlu dievaluasi secara terbuka kepada anggota.

Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan persoalan administratif, antara lain: Dugaan utang koperasi yang belum terverifikasi secara transparan, Perubahan kerja sama tanpa forum anggota, Ketidaksesuaian data keanggotaan dengan kepemilikan lahan.

“Siapa sebenarnya anggota koperasi ini harus diverifikasi ulang. Ini menyangkut hak dan keadilan anggota,” tegasnya.

RALB vs RAT: Bukan Dualisme, Tapi Versi Berbeda

Seniwati menegaskan bahwa kepengurusan hasil RALB merupakan kelanjutan dari koperasi yang berdiri sejak 2005. Sementara kepengurusan hasil RAT Januari 2026 dinilai sebagai entitas berbeda.

“Tidak ada dualisme. Yang ada adalah koperasi lama yang kami lanjutkan, dan ada pihak lain yang membentuk struktur baru,” ujarnya.

Ia menyebut pelaksanaan RALB merupakan hasil proses panjang setelah upaya mendorong RAT selama tiga tahun tidak mendapatkan respons dari pengurus sebelumnya.

Pengawasan dan Netralitas Dipertanyakan

Selain internal koperasi, Seniwati juga menyinggung, Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban RAT
Sikap perusahaan mitra yang dinilai perlu menjaga netralitas, Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang muncul dalam forum mediasi.

Pemda Akan Laporkan ke Pusat

Pemerintah Kabupaten Buol menyatakan hasil mediasi akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bahan tindak lanjut.

Penyelesaian konflik Koptan Plasma Amanah pun masih terbuka, baik melalui musyawarah lanjutan maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Pembenahan Menyeluruh

Seniwati menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya administratif, melainkan harus menyentuh akar persoalan tata kelola.

“Kita harus berani membuka semua persoalan dan memperbaikinya dari dasar, agar koperasi kembali sehat dan berpihak pada anggota,” pungkasnya.

Reporter: Yamin Dopa Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search