Barito Utara, Kalteng – Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri dan perwakilan dari PWI Barito Utara Fauzinur Maulana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) atau pengecekan layanan publik di kantor Samsat Barito Utara, Rabu (9/11/2022) pagi.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Barito Utara mengecek sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di kantor Samsat Jalan A Yani Muara Teweh serta menanyakan kepada para pemohon wajib pajak terkait pelayanan yang diberikan oleh pihak Samsat termasuk biaya-biaya yang dibebankan.
“Terima kasih bapak ibu sekalian atas kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat sekali bagi pembangunan daerah, untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, orang bijak taat pajak,” kata Gede Pasek Muliadyana.
Sementara itu, Pelipus Lengo (49) salah satu masyarakat pemohon wajib pajak memberikan saran terkait pemberitahuan awal sebelum masa pajak habis.
“Kami menginginkan ada sejenis aplikasi yang bisa memberitahukan kami melalui HP, seminggu sebelum masa pajak habis, sehingga kami tidak telat untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Barito Utara langsung berkoordinasi dengan pihak Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) Samsat Kabupaten Barito Utara agar mengakomodir saran dan masukan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri saat mendampingi Kapolres Barito Utara melakukan sidak di kantor Samsat Barito Utara mengatakan bahwa pelayanan publik di kantor Samsat Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, saat mendampingi Pak Kapolres, sidak di pelayanan publik, semua berjalan sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku. No Pungli. Terima kasih Bapak Kapolres Barito Utara, Semoga selalu Amanah,” kata H Tajeri. (@lie/Tim).














