Kasus Penganiayaan antar Oknum Guru di Sarang, Dilimpahkan ke Polres Rembang

WhatsApp Image 2023-12-06 at 11.17.57

REMBANG – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RZ seorang guru tidak tetap (GTT) asal Desa Wonokerto, Sale, kepada seorang korban bernama Kusnanto, yang terjadi pada Agustus 2023 silam. Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Rembang, Selasa (5/12/2023).

Korban yang dulunya merupakan rekan sejawat sesama tenaga didik salah satu SMP di Kecamatan Sarang kepada faktahukum.co.id mengaku, kejadian penganiayaan yang dialamainya itu terjadi saat ia dan rekannya mengikuti giat Karnaval HUT Kerdekaan RI pada 21 Agustus 2023.

“Kejadiannya begitu cepat, saat itu terjadi ketika saya dan rekan-rekan mengikuti giat Karnaval HUT Kemerdekaan di pinggir jalan depan SD Negeri Temperak, Kecamatan Sarang,” paparnya.

Kusnanto menceritakan, saat kejadian, korban dan Guru lainya sedang sibuk mengikuti dan mengawal para siswa-siswi Sekolah dalam giat pawai untuk memeriahkan perayaan Kemerdekaan. “Secara tiba-tiba RZ (pelaku) dari arah belakang memukul kepala saya menggunakan sebuah benda tumpul yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” jelas korban.

“Kemudian setelah mendapat perawatan medis dan berbekal hasil Visum, saya didampingi keluarga, memberanikan diri mengadukan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian Sektor Sarang agar ditindaklanjuti secara Hukum,” lanjut Kusnanto.

Advertisement
Majalah

Usai memberi keterangan kepada petugas pada 23 Agustus silam, dirinya juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/SP2HP-1/10/VIII/2023/Reskrim.

“Dalam surat tersebut, intinya menyampaikan bahwa aduan telah diterima dan perkara tersebut akan segera dilakukan tindak lanjut penelitian dan penagananan guna melengkapi berkas perkara,” papar Kusnanto.

Selang beberapa waktu usai pengaduan perkara tersebut sempat diadakan usaha mediasi dengan pihak Polsek Sarang mempertemukan ke dua belah pihak.

“Namun tidak menemukan titik temu hingga penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Rembang,” ungkap korban.

Atas pelimpahan tersebut, korban berharap Polres Rembang, bisa membuktikan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai tugas Presisi Polri karena menurutnya, pemeriksaan perkara sebelum dilimpahkan tersebut, sudah memenuhi unsur-unsur pidananya.

Advertisement
Majalah

WhatsApp Image 2023 12 06 at 11.17.57 1

“Adapun unsur-unsur Pidana yang sudah terpenuhi tersebut, antara lain sudah ada Pelaku dan Korban, terpenuhinya alat bukti dan barang bukti termasuk terpenuhi juga keberadaan saksi-saksi. Atas kejadian tersebut membuat saya merasa dirugikan secara materiil maupun imaterial,” harap Kusnanto.

Dilain tempat, Hery Agus SH Kepala Unit 1 Satreskrim Polres rembang mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima Pelimpahan Berkas perkara Penganiayaan dari Polsek Sarang.

“Selanjutnya sesuai tahapanya, Unit 1 Satreskrim Polres Rembang telah meminta keterangan dari pihak Pelapor dan akan meneruskan memanggil dan minta keterangan kepada para saksi guna melengkapi berkas perkara, sebelum mengundang dan meminta keterangan dari pihak Terlapor,” tandasnya. (Sugito/Saiful)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search