PAGAR ALAM-Kejaksaan Negeri Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, S.H.,M.Si, dalam kegiatan press release yang digelar pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Pranomo, S.H., M.H.dan kasih Intel M.Arif SH.MH Kasus ini berawal dari kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.491.562.000.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Sumatera Selatan.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif dan profesional,” tegas Kajari Pagar Alam, Ira Febrina dalam keterangannya.Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara menjadi tanggung jawab bersama, namun ketika ditemukan pelanggaran dalam penggunaannya, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial (AS) selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta (YA) , selaku Konsultan Pengawas.
Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga mutu pekerjaan tidak maksimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.Kejari Pagar Alam, Andi DR Ira Febrina S.H., M.S.i, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Peran masing-masing tersangka telah kami uraikan secara jelas dalam berkas perkara.
Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek,” jelasnya Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Negeri Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara.
Reporter: Alian – Editor: Adunk














