Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah mendapatkan kuasa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menagih tunggakan pembayaran retribusi pasar dan sampah yang dikelolah oleh PT Setia Panca Karya (SPK) di Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 sebesar Rp410 juta.
Kepala Kejaksaan negeri Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, setelah JPN mendatangi pihak PT SPK ada itikad baik.
“PT SPK memiliki itikad baik dengan bersedia membayar utangnya kepada DLH. Dalam hal ini langsung dibayarkan melalui kas daerah, karena memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah, adapun yang dibayarkan sebesar Rp250 juta. Untuk sisanya sesuai perjanjian dalam kurun waktu 14 hari,” kata Helena. Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, kalau Kejaksaan, satu satunya aparat penegak hukum yang punya kewenangan keperdataan selain penyidik dan penuntut umum.
“Kami Jaksa negara sudah diberikan surat kuasa khusus oleh DLH. Oleh karena itu secara khusus memberitahukan kepada Pemkab jangan takut ketika ada permasalahan karena ada Jaksa Negara.
Gak harus selalu ke pidana korupsi dan sebagainya tapi ada JPN. Di sini kita selesaikan secara perdata, kan lebih enak duitnya kembali dan bisa digunakan modal untuk membangun Pandeglang,” jelasnya.
Ia juga berharap ada komunitas penggiat sampah yang nanti juga bisa membantu untuk menjaga kebersihan lingkungan Kab. Pandeglang dari masalah sampah dan adanya seperti tempat pengolahan sampah yang bisa didaur ulang kembali dan dapat menghasilkan pendapatan serta mengurangi pengangguran.
“Semoga nantinya di Kabupaten Pandeglang permasalahan sampah bisa dikelolah lebih baik dan pihak ketiga yang mengelolah (PT SPK) bisa tepat waktu dalam pembayaran,” katanya.
Sementara di tempat yang sama, Direktur PT SPK, joko Priyanto menuturkan, jika dirinya siap membayar utang perusahaan.
“Insya Allah, sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. Insyaallah ke kejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal,” tuturnya.
Ia mengaku, banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta yakni sebesar Rp2000.
“Ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp1.000, ada juga yang Rp500. Bahkan ada yang lewat,” paparnya.
Terkait kendala di lapangan, kata Joko, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar.
“Alhamdulilah, dari Kejari juga akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar,” pungkasnya. (Putra).














