REMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengundang para jurnalis dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Rembang pada Rabu (10/12/2025). Kehadiran media dari berbagai platform, mulai media cetak, online hingga elektronik, menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi publik yang terbuka dan berimbang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, S.H., M.H., membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini ikut mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Rembang. Ia menegaskan perlunya kolaborasi yang konsisten antara Kejaksaan dan media sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi.
“Kami sangat menghargai peran rekan-rekan media. Dukungan dan pengawasan publik yang disuarakan melalui pemberitaan membuat penegakan hukum berjalan lebih sehat dan akuntabel,” ucapnya.
Capaian Kinerja Tahun 2025
Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, akurat, dan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Capaian kinerja tersebut meliputi:
- Tingkat Penyelidikan: 3 perkara
- Tahap Penyidikan: 4 perkara
- Proses Penuntutan: 4 perkara
- Eksekusi Putusan: 5 perkara
- Pemulihan Kerugian Negara: Rp 952.759.862,00
(sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
“Pemulihan kerugian negara menjadi fokus kami. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” terangnya.
Perkara yang Disorot Publik
Kajari juga memberikan gambaran beberapa perkara yang menjadi perhatian selama tahun 2025. Di antaranya penanganan kasus penyimpangan dana hibah kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, serta kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan mantan Sekretaris Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA, yang diduga menggunakan sebagian anggaran untuk aktivitas judi online.
Tidak hanya itu, penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang juga menunjukkan perkembangan signifikan.
“Pada hari ini, Rabu (10/12/2025), kami telah menetapkan inisial NS sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Pengadaan TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp26 miliar, dengan dugaan adanya penggelembungan harga serta indikasi penyimpangan honorarium kegiatan senilai sekitar Rp300 juta.
Dorongan untuk Perbaikan Sistem Pemerintahan
Kajari menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara bukan hanya diukur dari jumlah perkara, tetapi juga dari dampaknya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami ingin ke depan penanganan korupsi tidak hanya menghentikan kerugian negara, tetapi juga mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan berintegritas,” jelasnya.
Penguatan Kemitraan dengan Media
Setelah rangkaian konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi dan ramah tamah bersama para jurnalis di Rumah Makan Prahu Kuno Rembang. Suasana penuh kehangatan mewarnai pertemuan tersebut, mencerminkan harmonisasi antara Kejari dan insan pers.
“Media adalah sahabat terdekat kami dalam membangun literasi hukum masyarakat. Sinergi ini harus dirawat, karena keterbukaan informasi adalah pondasi pemerintahan yang bersih,” pungkas Kajari.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk














