REMBANG – Upaya Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan formal di lingkungan pesantren kembali mendapat perhatian melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama pengurus Yayasan Sholahuna Irfana Daaraini di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Jumat (21/10/2025).
Dalam forum tersebut, pesantren diperkenalkan dengan berbagai bentuk satuan pendidikan yang dapat dikembangkan, mulai dari Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), hingga Ma’had Aly.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson, menyampaikan bahwa kementerian memberikan peluang luas bagi pesantren untuk mengelola pendidikan formal sesuai regulasi.
“Di Rembang, sudah ada sejumlah pesantren yang membuka lembaga pendidikan formal dan perkembangannya sangat positif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendirian lembaga seperti PDF dan SPM akan semakin memudahkan masyarakat dan santri memperoleh pendidikan yang diakui secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Asrof Masruf Dafaq, Staf Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, memberikan paparan teknis mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pesantren. Asrof menjelaskan bahwa pendirian PDF mensyaratkan jumlah santri minimal 120 orang.
Ia juga menyoroti karakteristik kurikulum SPM yang cenderung lebih adaptif.
“Kurikulum memang harus mencakup Matematika dan Bahasa, tetapi penerapannya dapat disesuaikan dengan tradisi keilmuan pesantren, seperti Faroid atau Ilmu Falak untuk materi matematika, serta Bahasa Arab untuk pemenuhan mata pelajaran bahasa,” terangnya.
PDF dan SPM merupakan bagian dari pendidikan formal yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kedua lembaga tersebut memiliki struktur jenjang Ula, Wustho, dan Ulya, yang statusnya disetarakan dengan sekolah dasar hingga menengah. Sementara itu, Ma’had Aly menjadi jenjang pendidikan tinggi yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis kitab kuning.
Daftar lembaga pendidikan formal berbasis pesantren di Kabupaten Rembang meliputi:
- Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
PDF As-Syafiiyyah Darusshohihain (PP Al-Anwar Sarang)
PDF Al Falah (PP Al Falah Pamotan)
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
Madrasah Aliyah PP Al-Anwar Sarang
Muhadloroh Ma’hadul Ilmi Asy Syar’ie (PP MIS Sarang)
Dirosah Khosshoh Lil Ulum Asy Syariyyah (PP MUS Sarang)
Al Muhadloroh Ad Diniyyah At Taroqqy (PP At Taroqqy Sedan)
- Ma’had Aly (Pendidikan Tinggi)
Ma’had Aly Iqna Ath-Thalibin (PP Al-Anwar Sarang)
Ma’had Aly KH Maimoen Zubair (PP Al-Anwar)
Ma’had Aly Fadhlul Jamil (PP MUS Sarang)
Ma’had Aly KH Imam Kholil (PP MIS Sarang)
Ma’had Aly Nurussalam Mubarok (PP Al-Qur’an Kragan)
Untuk memastikan mutu pendidikan di lembaga-lembaga tersebut, awak media menghubungi Kepala Kankemenag Rembang melalui sambungan seluler. Awak media menanyakan langkah-langkah yang disiapkan Kemenag dalam menjaga kualitas kurikulum dan tenaga pendidik di tengah meningkatnya jumlah lembaga pendidikan formal di pesantren.
Merespons pertanyaan itu, Mukson menegaskan bahwa penguatan kualitas menjadi perhatian utama.
“Kami mengadakan berbagai bentuk pelatihan, melakukan pembinaan, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkala. Pendampingan seperti ini dilakukan agar standar pendidikan tetap terjaga,” jelasnya.
Ia berharap upaya tersebut mampu mendorong Rembang menjadi salah satu daerah rujukan dalam pengembangan pendidikan formal pesantren.
“Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kami ingin lembaga-lembaga di Rembang bisa memberikan kontribusi signifikan di tingkat regional maupun nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Sumardi, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rembang, turut memaparkan mekanisme pengajuan izin bagi madrasah formal. Ia menegaskan komitmen kantor Kemenag dalam memberikan pendampingan.
“Kami siap membantu lembaga yang ingin mengajukan izin pendirian agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk














