Thursday, 19 September 2024

Search
Close this search box.

Kepala Adat Desa Kenawan Terpilih Diduga Langgar Sanksi Adat

Lamandau Kalteng – Kepala Adat Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung, kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah diduga salah gunakan jabatan.

Pasalnya Kepala Adat desa Kenawan terpilih Inisial (MR) tersebut tertangkap tangan oleh pihak koperasi yang didampingi Babinsa Balai Riam saat operasi melakukan aktivitas pemanenan di lahan KUD Jorong Rayo yang saat ini diklaim sekelompok orang yang mengatasnamakan warga masyarakat desa Kenawan.

Sementara sanksi adat yang dibuat Kepala Adat terpilih tersebut saat melakukan ritual adat secara sepihak saat itu, terhadap KUD Jorong Rayo.

kalau belum ada penyelesaian permasalahan lahan tersebut dengan pihak yang mengklaim, tidak boleh ada yang melakukan aktivitas dilahan sengketa itu.

“Dan apa bila ada yang melanggar akan dituntut secara hukum adat, dengan membayar denda 100 laso, kalau di uangkan perlaso itu sebesar 1 juta rupiah. kalau di jumlahkan atau di uangkan Rp 100 juta,”kata Juntak saat menemui awak media di bundaran Rusa kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Senin (2/9/2024).

Menurut dia, namun sangat disayangkan aturan itu dibuat kepala adat tersebut diduga hanya untuk kepentingan pribadi dan sekelompok orang tertentu. sebab Kepala Adat terpilih desa Kenawan tersebut tidak memberikan contoh yang baik dan adil kepada warganya.

“Kan aneh Kepala Adat terpilih yang membuat aturan sanksi adat di desa Kenawan, dia juga yang melakukan pelanggaran sanksi adat yang dia buat tersebut, “ucapnya.

Advertisement
Majalah

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama aturan dan sangsi adat yang dibuat Kepala Adat terpilih tersebut sudah satu orang yang sudah dikenakan denda Rp 10 Juta. tanpa di sepengetahuan pihak KUD Jorong Rayo.

Dan sanksi adat yang berjumlah Rp 10 juta tersebut diserahkan kepada pihak mana dan siapa yang menerima, atau hanya untuk kepentingan pribadi, kami sebagai warga hanya bisa menduga atau berprasangka serta mempertanyakan.

Kami mengharapkan pada pihak Kepolisian Sukamara, Demang Permata Kecubung dan Dewan Adat Daerah (DAD) kabupaten Sukamara serta provinsi Kalteng di Palangkaraya untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan mengambil langkah hukum.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran hukum, siapapun orangnya, dalangnya serta bekingnya amankan sebagaimana hukum yang berlaku di negara kita, hari ini di amankan pihak berwajib, eh malah besoknya dilepas, sehingga timbul pertanyaan kami ada apa?, “tegasnya. (An)

Advertisement
Majalah

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search