Ketua DPRD Kota Bekasi: Depot Air Minum Isi Ulang Harus Bersumber dari Mata Air Pegunungan

H. M. Saifuddaulah. (Ist)

H. M. Saifuddaulah

KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, dengan tegas menyatakan bahwa depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Bekasi harus menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan belum lama ini.

Menurut tokoh yang akrab disapa Ustaz Daulah, kewajiban menggu­nakan air dari sumber pegunungan bertujuan untuk melindungi kon­sumen.

Hal ini didasarkan pada kualitas air pegunun­gan yang secara umum dianggap lebih baik dari­pada sumber air lainnya.

Keputusan ini juga didasarkan pada Per­aturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, yang mengatur bahwa semua depot air minum di Kota Bekasi harus mematuhi persyaratan ini. Ustaz Daulah berharap agar seluruh pelaku usaha de­pot air minum mematuhi peraturan tersebut.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap depot air minum di Kota Bekasi. Ustaz Daulah menegaskan bahwa pelang­garan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha De­pot Air Minum Isi Ulang.

“Peraturan ini diperlukan karena masih ada be­berapa pelaku usaha depot air minum yang meng­gunakan sumber air tanah,” kata HM Saifud­daulah.

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil un­tuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mendapat­kan air minum yang steril dan berkualitas. (Red/adv)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search