Ketum PB Al-Khairiyah: Warga Cilegon Tak Ganggu Investasi Krakatau Posco

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (kanan) saat berbicara pada dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dengan Management PT Krakatau Posco pada 27 Mei 2024 (Foto: Dok. Humas PB Al-Khairiyah)

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (kanan) saat berbicara pada dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dengan Management PT Krakatau Posco pada 27 Mei 2024 (Foto: Dok. Humas PB Al-Khairiyah)

Sengkarut persoalan di lingkungan PT Krakatau Posco yang diduga merugikan keuangan negara/keuangan daerah telah mendapatkan perhatian banyak pihak sampai ke ranah “hearing” (dengar pendapat) di gedung DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon pada 27 Mei 2024 mengundang pihak PT Krakatau Posco untuk membahas masalah yang menerpa perusahaan itu. Hearing tersebut dipimpin oleh Pimpinan Komisi 2 Bidang Hubungan Industri yaitu Fathurohmi (Fraksi Gerindra), Sanudin (Fraksi PKB) dan Yusuf Amin (fraksi PDI-P).   

Selain itu, mewakili masyarakat, hadir Ali Mujahidin selaku Ketua Umum PB Al-Khairiyah yang didampingi Sekjen Ahmad Munji serta jajaran akedimisi Universitas Al-Khairiyah, sementara dari unsur pengusaha dan tokoh masyarakat juga hadir beberapa pengurus Kadin Kota Cilegon.

Dalam dengar pendapat tersebut terjadi beberapa kali kegaduhan dalam gedung DPRD sehubungan dengan kekecewaan yang telah berlangsung lama terhadap PT Krakatau Posco yang juga diduga merugikan perusahaan BUMN PT Krakatau Steel sebagai pemilik 50 persen saham di perusahaan patungan PT Krakatau Posco.

Pada kesempatan itu Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin melontarkan pertanyaan tentang dugaan korupsi PBB yang sangat merugikan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan masyarakat Kota Cilegon.

Pihak PT Krakatau Posco samasekali bungkam dan hanya menyatakan ‘tidak dalam kapasitas dan tidak bisa menjawab pertanyaan’, bahkan terkesan mengelak sehingga ruang sidang menjadi riuh dan gaduh karena audiens yang marah.

Bahkan anehnya, ketika Ali Mujahidin menyebutkan temuan data tentang luas bangunan yang tercantum dalam IMB serta menanyakan berapa PBB yang dibayar PT Krakatau Posco sejak 2014 sampai 2023, pihak perusahaan hanya menyatakan ‘Tidak bisa menjawab’ dan cenderung  bungkam.

Namun dalam dialog, hal mengejutkan terjadi saat pihak PT Krakatau Posco seolah terjebak oleh pertanyaan Ali Mujahidin yang menanyakan, “Apakah manipulasi dan penggelapan Pajak PBB itu merugikan keuangan Negara atau merugikan keuangan Daerah?”

Pihak PT Krakaatau Posco menjawab bahwa hal tersebut “Merugikan keuangan Daerah”, dan dalam  pertanyaan berikutnya, “Kalau merugikan keuangan daerah, itu korupsi apa bukan?”  Pihak PT Krakatau Posco menjawab, “Ya korupsi”.

“Baik. Cukup. Hanya itu yang perlu publik ketahui dan silahkan teman-teman save rekaman video percakapannya. Semoga bisa menjadi alat bantu bukti hukum dan cukup untuk diketahui masyarakat luas,” kata Ali Mujahidin.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search