Ketum PB Al-Khairiyah: Warga Cilegon Tak Ganggu Investasi Krakatau Posco

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (kanan) saat berbicara pada dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dengan Management PT Krakatau Posco pada 27 Mei 2024 (Foto: Dok. Humas PB Al-Khairiyah)

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (kanan) saat berbicara pada dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dengan Management PT Krakatau Posco pada 27 Mei 2024 (Foto: Dok. Humas PB Al-Khairiyah)

Dalam dengar pendapat juga terungkap adanya dugaan diskriminasi dan monopoli kegiatan bisnis perusahaan supporting PT Krakatau Posco yang sudah bercokol hingga puluhan tahun di lingkungan pabrik perusahaan tersebut.

Selain itu terungkap adanya dugaan kejahatan lingkungan atas ketidakpatuhan PT Krakatau Posco terhadap komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga menyebabkan terjadinya  banjir dan pencemaran laut di sekitar lokasi perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam dengar pendapat itu adalah tindakan PT Krakatau Posco terhadap PT Krakatau Steel terkait bagi hasil yang tidak wajar.

Ali Mujahidin menyatakan, jika PT Krakatau Posco rugi maka PT Krakatau Steel sebagai perusahan negara juga akan mengalami kerugian dengan tidak maksimalnya deviden dari kerjasama perusahaan patungan itu.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah juga mengemukakan, pihaknya meminta Pimpinan DPRD Kota Cilegon agar dilakukan dengar pendapat kedua dengan managemen PT Krakatau Posco agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan dengan jelas dan terang, sehingga nanti  tidak dipelintir seolah masyarakat Kota Cilegon mengganggu iklim dan kondusifitas investasi. (Dunk/red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search