GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan klarifikasi melalui pertemuan daring (Zoom Meeting/Jum) terkait data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, Kamis (18/12/2025).
Selama kurang lebih enam bulan terakhir, KPK telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyiapkan data HGU perkebunan sawit yang valid dan lengkap. Namun hingga kini, data yang disampaikan dinilai belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
KPK kembali menegaskan tenggat waktu terakhir kepada Pemerintah Daerah Gorontalo hingga 15 Januari 2026 agar seluruh data HGU yang dimiliki pemerintah daerah diserahkan secara lengkap dan akurat.
Dalam klarifikasinya, KPK mengkritisi lemahnya pengelolaan data HGU perkebunan sawit di Gorontalo. Selama 12 tahun, data dinilai tidak lengkap, mulai dari data perpajakan, laporan tahunan kewajiban perusahaan, hingga kepatuhan administrasi lainnya.
Disebutkan pula bahwa sejumlah data sempat disampaikan secara daring oleh instansi terkait, di antaranya Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo, instansi keuangan dan perpajakan, serta Badan Penanaman Modal. Namun, data tersebut dinilai masih belum rampung.
“Padahal KPK sudah tiga kali meminta data kepada dinas terkait, namun hingga saat ini data tersebut belum juga disampaikan secara lengkap,” ungkap salah satu pihak dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, tanggapan dari masyarakat petani pemilik lahan disampaikan oleh Abdulah, yang menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo kepada KPK terkait laporan tahunan perusahaan, pembagian plasma 20 persen, perbaikan jalan tani, serta bantuan pembangunan masjid.
Menurut Abdulah, keterangan yang disampaikan secara daring oleh Kepala Dinas Perkebunan kepada KPK tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Abdulah kepada awak media.
KPK menegaskan bahwa kelengkapan dan keakuratan data HGU perkebunan sawit menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan tata kelola sumber daya alam dan pencegahan praktik korupsi di daerah.
Reporter: Yamin Dopa
Editor: Adunk














