GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengundang sejumlah kepala daerah di Gorontalo, baik gubernur maupun bupati, bersama instansi teknis terkait untuk membahas tata kelola sawit yang dinilai rawan korupsi.
Undangan tersebut tertuang dalam Surat KPK No. B/5716/KSP.00/70-75/09/2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, tertanggal 9 September 2025.
Rapat koordinasi perdana digelar secara daring pada Kamis, 11 September 2025, dan diikuti oleh pimpinan DPRD serta berbagai instansi teknis di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit DPRD Gorontalo, Umar Karim, menyebut langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menyoroti potensi korupsi di sektor perkebunan sawit.
“Rapat perdana digelar secara daring oleh KPK pada 11 September 2025 untuk memastikan keseriusan penanganan. KPK menegaskan bahwa seluruh instansi terkait harus menyiapkan data-data valid, termasuk nama-nama perusahaan pemegang HGU dan perizinan lain sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Umar Karim.
Lebih lanjut, Umar Karim juga menyampaikan rencana DPRD untuk membentuk Pansus Tata Kelola Sawit Jilid II sebagai lembaga pengawas (trigger mechanism). Pansus tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberi peringatan atas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.
KPK menegaskan pentingnya keterbukaan data dan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi perizinan, guna mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan pengelolaan perkebunan sawit berjalan sesuai aturan. (Yamin)