Lamandau, Kalteng – Apriel H. Napitupulu, S.H selaku kuasa hukum dua tersangka inisial GJL dan NP atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, akan mengajukan prapradilan.
mempertanyakan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
Apriel H. Napitupulu S.H., mengatakan, pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Lamandau belum bisa memberikan BAP saat pihaknya mempertanyakan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, dengan dalih masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut.
Terhitung mulai hari ini (Jumat 1 September 2023) Apriel H. Napitupulu sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka (GJL dan NP). Artinya saya berhak mendapatkan salinan BAP klien saya, dan tadi sekitar jam sepuluh saya sudah minta secara lisan, bilangnya nanti jam dua.
“Ini kan aneh, masa saya sebagai kuasa hukum tidak bisa dapat BAP, padahal sesuai KUHP pasal 72 kami berhak mendapat turunan salinan BAP tersangka? ,” kata Apriel H. Napitupulu S.H saat dibincangi wartawan di kantor Kejaksaan Negri Lamandau dengan nada kecewa, Jumat (1/9/2023).
Lanjutnya, pihak keluarga juga hanya menerima surat penetapan tersangka serta surat penahanan tersangka tanpa diberi salinan BAP-nya
“Bahkan saya selaku kuasa hukum tersangka kesulitan untuk menemui klien, karena harus selalu meminta surat ijin dari Kejaksaan yang berlaku hanya satu hari setiap kali akan besuk,” keluhnya.
Apriel H. Napitupulu mengungkapkan, kami berencana untuk melakukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kliennya kurang tepat, sebab tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021 yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 80 juta lebih.
Dalam rekomendasi BPK tersebut juga disebutkan, kata Apriel, untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang tidak cermat mengendalikan kegiatan.
“Sehingga berdasarkan audit BPK tersebut klien kami sudah melakukan pengembalian ke kas negara pada 12 Januari dan 8 February 2022. Lalu pada tahap penyidikan kembali menitipkan 754 juta lebih. Jadi dimana letak negara dirugikan, justru klien kami lah yang rugi,” katanya.
“Dalam rencana praperadilan nanti, pihaknya ingin menguji apakah dua alat bukti yang menurut jaksa yakin menetapkan kedua klien mereka sebagai tersangka sudah terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Kajari Lamandau melalui Kasi pidsus, Donny M. Sany menyampaikan, betul tadi tim penyidik menerima informasi ada seseorang yang datang ke kantor mengaku penasihat hukum dari tersangka NP dan GJL untuk meminta surat perintah penahanan dan BAP kedua tersangka tersebut.
“Padahal sebelumnya, Penasihat hukum NP dan HG sudah menerima surat-surat tersebut pada saat para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan,” ucapnya
Ia menjelaskan, penyidik melakukan pengecekan dan diketahui ternyata orang yang datang tersebut berbeda dengan pengacara yang sebelumnya mendampingi tersangka NP dan GJL pada saat pemeriksaan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
“Atas perbedaan tersebut tentunya penyidik tidak serta merta memberikan apa yg diminta, perlu dilakukan cross check dan klarifikasi terlebih dahulu apakah betul orang tersebut adalah penasihat hukum NP dan GJL mengingat dokumen yang diminta tersebut tidak bisa disebar ke sembarang pihak karena ada identitas pribadi para tersangka yang rentan untuk disalahgunakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat itu juga penyidik melakukan cross check kepada para tersangka di rutan , dan setelah memastikan bahwa orang tersebut benar kuasa hukum yang baru ditunjuk hari ini oleh kedua tersangka, baru lah surat-surat yang diminta penasihat hukum yang baru diberikan .
“Saat ini, penasihat hukum tersebut sudah menerimanya, terkait rencana mereka mau melakukan praperadilan, silahkan, itu hak mereka,” tegasnya. (M. Andreyanto).














