KOTA BEKASI – Persidangan perkara bantahan eksekusi dengan nomor register 643/Pdt.Bth/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Pelawan, Irfan Setyo Nugroho, SH dari kantor hukum TSSK Counsellors at Law, resmi mengajukan daftar bukti tambahan yang dinilai memperkuat adanya sengketa serius atas objek tanah dan bangunan SHM No. 12268/Duren Jaya.
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2026 yang diajukan kepada Majelis Hakim PN Bekasi, pihak Pelawan atas nama M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), surat penguasaan fisik tanah, dokumen blokir dari Kantor Pertanahan, hingga dokumen perkembangan penyelidikan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Pelawan, Irfan Setyo Nugroho, SH menegaskan bahwa bukti-bukti tambahan tersebut menunjukkan objek yang dimohonkan eksekusi masih berada dalam penguasaan ahli waris sah almarhum A. Ardiansyah.
“Kami menilai perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, tetapi terdapat dugaan persoalan pidana yang sangat serius terkait keabsahan dokumen yang dijadikan dasar terhadap objek sengketa. Karena itu kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara cermat dan objektif,” ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dalam dokumen yang diajukan ke persidangan, Pelawan turut melampirkan SHM No. 12268/Duren Jaya atas nama Insinyur Anang Ardiansyah, AJB No. 54/2004 di hadapan PPAT Kota Bekasi, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris, surat permohonan dan pencatatan blokir dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi, hingga SP2HP dan surat dari Irwasda Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.
Selain itu, diketahui pula bahwa tindak lanjut atas Laporan Polisi tertanggal 21 Agustus 2023 yang diajukan oleh Radini Puspita Sari saat ini berada dalam pengawasan Irwasda Polda Metro Jaya. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, aparat penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan dan prosesnya kini telah sampai pada tahap pemeriksaan laboratorium forensik (Puslabfor).
Menariknya, dalam proses persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi juga telah melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat terhadap rumah yang menjadi objek permohonan eksekusi, yakni SHM No. 12268/Duren Jaya. Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut diketahui bahwa bangunan rumah yang berdiri di atas SHM No. 12268 merupakan satu kesatuan fisik bangunan dengan objek tanah berdasarkan AJB No. 54/2004.
Atas kondisi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bekasi disebut meminta agar fakta dan dokumen terkait dijadikan sebagai tambahan alat bukti baru dalam perkara bantahan eksekusi tersebut.
Kuasa hukum menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa objek sengketa masih berada dalam status hukum yang belum terang serta berkaitan langsung dengan proses pidana yang masih berjalan.
“Kami berharap proses perdata ini tidak mengabaikan fakta adanya penyelidikan pidana yang sedang berjalan. Prinsip kehati-hatian hukum harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang sah,” tambah Irfan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa hak atas tanah dan dugaan pemalsuan dokumen yang kini telah masuk dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Terlawan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan bukti tambahan tersebut maupun proses penyidikan yang sedang berlangsung. (Red)









