KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 5 Mei 2026.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2023, dengan pelapor atas nama Radini Puspitasari Nur Rachmi. Perkara yang diselidiki mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, yang berkaitan dengan dokumen-dokumen perjanjian kredit.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya pelapor sendiri serta beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum dan mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kwitansi pembayaran senilai ratusan juta rupiah, dokumen permohonan kredit, surat kuasa menjual jaminan, perjanjian kredit yang diduga terkait dengan objek perkara.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menerima sebanyak 31 dokumen pembanding tanda tangan untuk kepentingan uji forensik. Saat ini, proses pemeriksaan memasuki tahap analisis laboratorium dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan keaslian tanda tangan atas nama pihak yang telah meninggal dunia, yakni A. Ardiansyah.
“Penyidik telah mengirimkan berkas dan bahan pembanding ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah,” demikian keterangan dalam SP2HP tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Irfan Setyo Nugroho, S.H, menyatakan bahwa langkah penyidik yang membawa perkara ini ke tahap uji laboratorium merupakan progres signifikan dalam mengungkap kebenaran materiil.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah masuk pada tahap pemeriksaan forensik. Ini menunjukkan bahwa perkara ini ditangani secara serius dan berbasis pembuktian ilmiah, khususnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar Irfan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap hasil uji laboratorium nantinya dapat menjadi titik terang dalam perkara tersebut, sekaligus memperjelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami berharap hasil dari Puslabfor dapat mengungkap secara objektif apakah benar terjadi pemalsuan. Jika terbukti, tentu kami mendorong agar proses hukum dilanjutkan sampai pada penetapan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan juga meminta agar penyidik tetap konsisten menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
“Sebagai pelapor, klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa SP2HP ini bersifat pemberitahuan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi pelayanan publik, dan bukan merupakan dokumen yang dapat digunakan dalam proses peradilan.
Kasus ini masih terus berjalan, dan penyidik memastikan akan menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)









