DEPOK – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Dahlia RT 07 RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, memasuki babak baru. Pada Senin (16/2/2026), terjadi pengosongan dan pengusiran terhadap Kusro dan istrinya dari lahan yang selama ini dikuasainya.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses permintaan klarifikasi administratif kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok masih berlangsung.
Kuasa hukum Kusro sebelumnya melayangkan surat tertanggal 4 Februari 2026 guna meminta penjelasan resmi terkait letak dan identitas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 3.288 meter persegi dengan NIB: 10.27.000044276.0.
Klarifikasi Administratif Belum Terjawab
Hotaguan Siregar, S.H., M.Si., kuasa hukum Kusro dari LHS & Partners Law Office, menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian objek fisik dengan dokumen sertipikat.

“Klien kami meminta penjelasan resmi terkait letak persis bidang tanah berdasarkan SHM dimaksud, sekaligus salinan Surat Ukur untuk memastikan apakah objeknya benar berada di lokasi yang selama ini dikuasai klien kami,” ujarnya, Senin (16/2/2026) kepada awak media.
Menurutnya, Kusro telah menguasai lahan kurang lebih 3.240 meter persegi di lokasi tersebut. Perbedaan luasan dengan SHM 3.288 m2 inilah yang, menurut pihaknya, perlu diverifikasi secara administratif.
Permintaan klarifikasi itu muncul setelah pemasangan papan pemberitahuan pengosongan lahan pada 19 Desember 2025 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM dimaksud.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Depok terkait surat klarifikasi tersebut.
Riwayat Perkara PTUN Ikut Disorot
Dalam suratnya, kuasa hukum Kusro juga mengutip putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 65/G/2018/PTUN.BDG yang membatalkan SHM Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan atas nama Selviana Nasution seluas 2.961 meter persegi.
Pihak Kusro berpendapat bahwa objek dalam putusan tersebut berbeda dengan bidang tanah yang selama ini dikuasai kliennya. Namun demikian, keterkaitan atau perbedaan objek secara yuridis tetap menjadi ranah pembuktian administratif dan/atau peradilan.
Dasar Alas Hak Jadi Perdebatan
Kuasa hukum Kusro juga menyoroti penggunaan dokumen lama berupa Acte van Eigendom dan Verponding No. 272 dan No. 274 dalam riwayat klaim kepemilikan.
Mereka mengutip ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa hak verponding atau eigendom verponding tidak lagi berdiri sebagai rezim hak atas tanah tersendiri, melainkan harus dikonversi sesuai ketentuan agraria yang berlaku.
Meski demikian, penilaian akhir atas keabsahan alas hak tersebut merupakan kewenangan instansi pertanahan maupun lembaga peradilan.
LBH Mabes: SHM Sah dan Prosedural
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang SHM yang sah dan telah memperoleh hak melalui proses jual beli pada Maret 2025.
Sekretaris Jenderal LBH Mabes, Dr. (Kand.) Faisal Redo, S.H., M.H., menyatakan pembelian dilakukan melalui PPAT setempat pada 26 Maret 2025.
“Legalitas klien kami adalah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan BPN Depok. Kami membeli dengan iktikad baik,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum pengosongan dilakukan, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif dan melakukan pemberitahuan kepada aparat guna menjaga kondusivitas.
Dalam pertemuan di Polsek Cimanggis pada 21 Januari 2026, masing-masing pihak diminta menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
Ketua Umum LBH Mabes, Dr. Tasrif, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses yang ditempuh telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan sebelumnya.
Sorotan pada Proses dan Kepastian Objek
Kasus ini kini bukan hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian identitas objek tanah serta kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan.
Pengosongan yang terjadi di tengah proses klarifikasi administratif memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi prosedur dan kejelasan objek sengketa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Bambang | Editor: Adunk














